Miris! Warga Miskin di Pekalongan Tak Miliki Jamban, LBH Adhyaksa Turun Tangan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim. 

PEKALONGAN, JATENG – Kondisi memprihatinkan yang dialami Casriyah (40), warga Desa Sambiroto, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhyaksa. Casriyah tercatat sebagai satu-satunya rumah tangga di desanya yang belum memiliki jamban meskipun telah mengajukan bantuan selama bertahun-tahun.

Bacaan Lainnya

Direktur LBH Adhyaksa, Didik Pramono, mengungkapkan bahwa suami Casriyah, Roni Wibowo, telah mengadukan permasalahan tersebut. “Saudara Roni Wibowo datang mengadukan kondisi rumah istrinya yang tidak memiliki jamban karena tidak pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah,” ujar Didik melalui sambungan telepon, Senin (9/12/2024).

Menindaklanjuti aduan tersebut, LBH Adhyaksa akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Lingkungan Hidup (DinPerkim LH), serta Inspektorat Kabupaten Pekalongan.

Didik menjelaskan bahwa pihaknya akan memeriksa data penerima bantuan dari Dinsos, termasuk pelaksanaannya di tingkat desa untuk memastikan tidak ada penyimpangan. Sementara itu, DinPerkim LH akan dimintai keterangan terkait program jambanisasi dan status Kabupaten Pekalongan yang telah menerima penghargaan Open Defecation Free (ODF) pada tahun 2024.

“Ironisnya, meski Kabupaten Pekalongan sudah meraih penghargaan ODF dan menargetkan menjadi Healthy City, masih ada warga miskin yang terabaikan hanya karena tidak dianggap prioritas penerima bantuan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, LBH Adhyaksa juga akan menggandeng Inspektorat untuk memeriksa pelaksanaan proyek infrastruktur di Desa Sambiroto yang menggunakan dana desa dan APBN. Didik menegaskan bahwa pihaknya siap mengirim surat kepada Bupati Pekalongan jika diperlukan agar permasalahan ini segera ditindaklanjuti.

“Kami akan cek semuanya. Bila perlu, Bupati akan kami surati agar warga miskin ini mendapatkan haknya dan tidak diabaikan oleh pemerintah daerah maupun desa,” tegasnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa keluarga Casriyah harus menempuh jarak 500 meter ke sungai atau irigasi untuk buang air besar. Pada malam hari atau saat hujan, mereka terpaksa buang air di pekarangan rumah dan mengalirkannya ke selokan. Selain tidak memiliki jamban, Casriyah juga tidak pernah mendapatkan bantuan sosial apa pun, kecuali beras yang bahkan dihentikan sejak November 2024.

Kondisi ini menyoroti masih adanya warga miskin yang terpinggirkan dalam program bantuan sosial, meski pemerintah telah mencanangkan berbagai program kesejahteraan.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *