Atas Nama Proteksi Binwasnaker, PMI Cuti Dicekal Seperti Penjahat

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman. 

JAKARTA – Bandara Soekarno-Hatta menjadi saksi peristiwa kontroversial pada Jumat (13/12/2024). Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI), NN, yang tengah menjalani masa cuti dan hendak kembali bekerja ke Arab Saudi, dicekal oleh petugas Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan RI.

NN, yang telah bekerja dengan majikan yang sama selama lebih dari 15 tahun, merasa diperlakukan tidak manusiawi. Ia mengaku dipaksa turun dari pesawat meski telah lolos dua kali pemeriksaan, yaitu oleh imigrasi dan Binwasnaker di bandara.

“Saya bukan teroris, bukan bandar narkoba, bukan PMI ilegal. Paspor dan visa kerja saya sah dan masih berlaku. Lalu, kenapa saya diperlakukan seperti ini?” keluh NN.

NN menyesalkan kejadian ini karena dirinya hanya ingin kembali bekerja untuk menghidupi keluarganya.

“Kalau begini, siapa yang mau bertanggung jawab? Di tanah air sulit mencari kerja. Kalau kerja resmi saja dilarang, siapa yang akan menjamin hidup saya dan keluarga?” tambahnya, dengan nada kecewa.

Ketua Umum F-Buminu Sarbumusi Soroti Tindakan Binwasnaker

Menanggapi insiden tersebut, Ketua Umum Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (F-BUMINU Sarbumusi), Ali Nurdin, menyesalkan tindakan pencekalan itu. Ali menilai, perlakuan terhadap NN yang telah duduk di kursi pesawat hingga harus diturunkan adalah tindakan berlebihan yang melukai rasa keadilan PMI.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Tindakan ini bukan hanya menyebabkan kerugian materiil, tetapi juga secara moril menyebabkan trauma kepada NN,” ujar Ali.

Ia menegaskan, kasus ini menunjukkan lemahnya pemerintah dalam memberikan sosialisasi kebijakan terhadap masyarakat.

“Apakah aparatur negara bersedia mengganti kerugian tiket pesawat dan lain-lainnya atau menjamin kehidupan NN dan keluarganya jika dia tidak bisa kembali ke Saudi?” ujarnya.

Ali juga menyampaikan bahwa tim advokasi hukum dari F-Buminu Sarbumusi akan segera mengirimkan surat kepada Dirjen Binwasnaker & K3 untuk meminta klarifikasi atas tindakan tersebut.

“Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi PMI dan keluarga mereka,” imbuhnya.

Pakar Hukum : Ada Unsur Pelanggaran UU

Abdul Rahim Sitorus, Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik, turut memberikan pandangannya. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Indonesia Junto Pasal 5 (a) UU No. 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-hak seluruh PMI dan keluarganya yang secara tegas menyebutkan bahwa para PMI dianggap telah memiliki dokumen atau berada dalam situasi reguler apabila mereka diijinkan masuk bertempat tinggal dan melakukan aktivitas yang di bayar negara tujuan bekerja sesuai dengan hukum negara tersebut dan perjanjian-perjanjian internasional, artinya PMI cuti tersebut secara hukum dianggap sebagai PMI berdokumen atau prosedural yang dibuktikan telah memiliki Paspor dan Visa Kerja yang sah dan masih berlaku diduga telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 84 ayat (2) UU 18 tahun 2017.

Celakanya, pejabat Indonesia malah memperlakukan NN tak ubahnya sebagai penjahat dan merampas haknya atas pekerjaan yang semestinya dilindungi dan dijamin konstitusi RI UUD 1945.

“Ironis, pejabat Indonesia menyambut perayaan Migrant Day dengan mengkhianati hak PMI berdokumen atau dalam situasi reguler. Sehingga Pejabat yang menahan keberangkatan PMI cuti telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menimbulkan kerugian, Oleh karena itu korban dapat menuntut ganti rugi terhadap Pejabat yang bersangkutan baik moril maupun materil termasuk kerugian atas kehilangan pekerjaan,” ujar Abdul Rahim.

Seruan untuk Perlindungan PMI

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar mengenai perlakuan negara terhadap PMI yang secara legal memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian. Perlu ada evaluasi terhadap prosedur pengawasan dan koordinasi antar lembaga untuk memastikan hak-hak PMI dilindungi tanpa melanggar hukum atau melukai martabat mereka.

Pemerintah diharapkan segera memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa depan.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *