Keputusan DPP Majelis Dakwah Islamiyah, Hasil Musyawarah 9 Pesan Moral Untuk Masalah Kebangsaan Dan Keumatan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Irpan Sofyan. 

JAKARTA – Majelis Dakwah Islamiyah merupakan organisasi dakwah wathaniyah, sehingga dituntut aktif di dalam melaksanakan kegiatan dakwah kepada masyarakat dan pemangku kepentingan dalam kehidupan kebangsaan-kenegaraan, serta mendukung program pemerintah dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Kemudian berdasarkan hasil musyawarah pimpinan dan percepatan terhadap situasi kondisi kehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara, maka Dewan Pimpinan Pusat Majelis Dakwah Islamiyah menyampaikan pesan moral sebagai berikut :

“Pertama : DPP MDI mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menjalankan kebijakan dan program pemerintah dalam mewujudkan visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” sesuai dengan 8 (Delapan) misi yang terangkum dalam Astacita, yaitu :

1). Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia.

2). Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.

3). Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.

4). Memperkuat pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.

5). Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah didalam negeri.

6). Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

7). Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

8). Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antar umat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

“Kedua : Pembentuk kebijakan dan regulasi harus mampu membuat kebijakan dan regulasi secara terencana, terpadu, dan sistematis dalam menentukan arah sistem hukum nasional yang mewujudkan kepastian hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan, mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, serta memperoleh legitimasi yang kuat dari masyarakat, Hal itu dapat dilakukan dengan melakukan pemantauan dan peninjauan undang-undang (post legislative scrutiny) untuk mengatasi problem hyper-regulation, tumpang tindih, inkonsistensi, multitafsir, dan disharmoni di antara peraturan perundang-undangan yang ada, mengoreksi peraturan perundang-undangan yang pro-asing, merusak lingkungan, menimbulkan ketimpangan sosial, dan tidak berpihak pada kepentingan rakyat, serta memastikan ketercapaian hasil yang direncanakan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan bagi pelaksanaan pembangunan nasional dan demi tercapainya tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan Pancasila dan UUD NKRI Tahun 1945.

“Ketiga : Meminta Presiden Prabowo memimpin langsung pemberantasan korupsi dengan menjalankan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, memastikan perampasan asset para koruptor bagi kepentingan negara, serta memperkuat dan memberikan target kepada kelembagaan dan aparat penegak hukum (KPK, Kejaksaan, Kepolisian, dan Kehakiman) untuk serius dan bersungguh-sungguh dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Keempat : Presiden Prabowo perlu memastikan dilakukannya evaluasi terhadap praktik pinjaman online (Pinjol) yang meresahkan di masyarakat, penegakan hukum yang tuntas terhadap pelaku dan pejabat yang terlibat dalam judi online (judol), peredaran Narkotika, obat-obat terlarang dan minuman beralkohol yang menimbulkan kerusakan dan kerugian besar, meningkatkan kejahatan dan tindak kriminalitas, serta menghancurkan masa depan generasi penerus bangsa.

“Kelima : Presiden dan kelompok masyarakat sipil memastikan bahwa demokrasi Indonesia harus dipraktikkan sesuai dengan permusyawaratan dan demokrasi Pancasila dengan sistem Pemilu yang dilaksanakan dengan pemilihan langsung oleh rakyat dalam pemilu Presiden-Wakil Presiden dan meninjau ulang pelaksanaan PILKADA, memberantas money politic dengan penegakan hukum yang tegas dengan pembubaran partai politik yang korupsi dan melakukan money politic, mendiskualifikasi dan memidanakan pasangan calon peserta PEMILU yang melakukan money politi, termasuk pemidanaan terhadap pihak lainnya yang terlibat dalam money politic, sehingga pemerintah dapat memastikan terselenggaranya PEMILU ke depan lebih partisipatif, murah dan demokratis.

“Keenam: Presiden menghentikan dan mencabut status Program Strategis Nasional (PSN), Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) karena menimbulkan kerusakan dan mudharat yang besar bagi kehidupan masyarakat, mengancam kedaulatan nasional, serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sekaligus juga menghentikan, PSN Rempang Eco City yang terbukti melanggar hak asasi manusia, menimbulkan luka sosial dan konflik agraria, serta merusak akar budaya dan kehidupan masyarakat yang telah lama mendiami pulau Rempang.

“Ketujuh: Menunda pemberlakuan PPN 12% karena akan berdampak secara ekonomi menjadikan GDP (PDP) rill turun 0,03%, ekspor menurun 0,5,%, turunnya daya beli masyarakat, naiknya inflasi 4,1%, serta jumlah penduduk miskin akan meningkat signifikan dan berdampak terhadap timbulkan ke rentan sosial dan terganggunya stabilitas nasional akibat kesenjangan sosial yang semakin terbuka, Pemerintah dapat mengganti kebijakan PPN 12% dengan penerapan pajak kekayaan sebesar 25% terhadap setiap orang yang memiliki dan menguasai kekayaan dan asset paling sedikit 100 milyar rupiah. Hal ini lebih berdampak besar terhadap penerimaan negara dan mengurangi ketimpangan sosial di masyarakat

“Kedelapan: Mendorong pemerintah mempercepat pembentukan Indonesia sebagai pusat halal dunia dan ekonomi syariah dunia, memperbaiki tata kelola haji dan keuangan haji yang lebih terbuka, akuntabel dan maslahat bagi kepentingan jamaah dan umat, serta optimalisasi pemanfaatan dana sosial (zakat, infaq, sadaqoh dan wakaf) bagi pemberdayaan dan kesejahteraan umat. Pemerintah mengatur tata kelola tanggung jawab sosial ( Corporate Social Responsibility) dengan mengatur regulasinya dalam bentuk undang-undang, memastikan penerima kemanfaatannya dilakukan oleh kelompok atau organisasi sosial keagamaan yang jelas kontribusinya di masyarakat dan legalitasnya sah secara hukum (bukan oleh organisasi dalam lingkup perusahaan. tersebut atau pihak ketiga dari perusahaan), serta melakukan penegakan hukum yang terjadi.

“Kesembilan: Mengajak seluruh komponen bangsa dan lintas agama untuk menjaga persatuan dan kerukunan hidup umat beragama dengan toleransi atau beragama secara wasathiyah, melakukan kegiatan dakwah yang santun dan memihak pada upaya pemberantasan kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan masyarakat, serta memastikan pembangunan bangsa dilandasi dengan penguatan nilai kebijaksanaan berdasarkan ajaran agama dan nilai luhur budaya bangsa.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *