Bisa Digugat ke PTUN, Ongen Nasdem Ingatkan Wali Kota Jangan Buru-buru Lantik Dekot

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Irpan Sofyan. 

JAKARTA – Undangan pelantikan anggota Dewan Kota (Dekot) terpilih periode 2024-2029 untuk lima kota administrasi di Jakarta kabarnya sudah disebar. Dalam undangan yang beredar, anggota Dekot akan dilantik pada Sabtu (28/12/2024).

Padahal, jika menilik pada proses penetapan Dekot, saat ini masih dalam perdebatan di internal DPRD DKI Jakarta, karena ada upaya mengesampingkan prosedur yang berlaku.

Terkait penetapan Dekot terpilih yang seharusnya melalui pendalaman di Komisi A.

“Masyarakat atau calon dewan kota yang merasa dirugikan bisa melakukan gugatan lewat PTUN jika besok pelantikan Dekot di Jakarta Pusat atau 4 wilayah kota lainnya seperti Jaktim, Jakut, Jakbar dan Jaksel menggelar pelantikan,” kata Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji, Sabtu (28/12/2024).

Seperti diketahui, anggota DPRD dari Fraksi NasDem itu sempat melakukan interupsi dalam rapat paripurna terkait adanya proses penetapan Dekot terpilih periode 2024-2029 yang dinilai cacat prosedural. Sehingga, penetapan itu tidak sah dan harus dibatalkan.

“Seluruh walikota di lima kota harus paham terhadap proses penetapan Dekot yang saat ini salah prosedur. Jangan pernah melakukan pelantikan hingga ada pendalaman di Komisi A. Jika walikota melakukan pelantikan, tentunya akan menimbulkan masalah dan gejolak di masyarakat,” tegasnya.

Untuk itu, Anggota DPRD dua periode itu akan melakukan komunikasi dengan Walikota Jakpus untuk menunda pelantikan yang akan digelar, Sabtu (28/12/2024).

“Walikota Jakpus harus memahami dan mengikuti aturan yang berlaku. Apalagi saat ini belum ada titik temu dalam proses penetapan Dekot antara eksekutif dan DPRD DKI. Karena pastinya jika itu dilakukan akan menimbulkan masalah baru,” tandasnya.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *