Laporan wartawan sorotnews.co.id : Marselin SK.
MANGGARAI, NTT – Kapolda NTT Diminta Lakukan Operasi Gabungan untuk tertibkan peredaran Rokok Ilegal dan Oli Palsu yang Masuk di Manggarai Raya
Hal ini disampaikan Mantan aktivis LMND Ende, Firman Jaya kepada Sorot News pada Senin 30 Desember 2024.
“Saya Mendesak Kepala Kepolisian (Kapolda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menertibkan peredaran rokok ilegal dan oli palsu yang masuk di Kabupaten Manggarai Raya, yakni ; Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, dan Kabupaten Manggarai Timur,” katanya.
Desakan yang disampaikan Mantan aktivis LMND Ende Fiman Jaya tersebut merupakan aksi protes atas pemusnaan sopi yang dilakukan pihak Polres Manggarai Barat pada Jumat (27/12/2024) lalu.
Menurut Firman, produsen dan penjual sopi, adalah rakyat kecil yang menggantungkan hidup mereka pada bisnis tersebut.
“Ini adalah satu-satunya sumber penghasilan mereka. Jika sopi dihancurkan, maka mereka tidak tahu harus mencari nafkah dari mana,” ujar Firman.
Firman juga menjelaskan bahwa sopi adalah minuman kearifan lokal masyarakat Manggarai Raya yang berasal dari pohon aren dan lontar.
Dikatakannya bahwa peredaran rokok ilegal yang juga banyak dijumpai di pasaran terutama di wilayah Manggarai Raya, harusnya mendapatkan perhatian serius yang sama dari aparat.
“Rokok ilegal yang tidak dikenakan pajak dan tidak memiliki izin resmi ini beredar dengan bebas, menyebabkan kerugian besar bagi negara dalam hal pendapatan pajak dan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat,” ungkap Firman.
Ia menilai penegakan hukum yang diterapkan oleh Polres Manggarai Barat tidak proporsional, lebih banyak menargetkan produk tradisional yang digunakan masyarakat miskin, sementara peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan kesehatan publik tidak mendapat perhatian yang setimpal.
Mantan aktivis LMND Ende itu, mendesak Kapolda NTT untuk melakukan Oprasi Gabungan bersama Beacukai, TNI Angkatan Laut, untuk menertibkan peredaran Rokok Ilegal dan oli palsu yang datang dari Jawa lewat pelabuan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, yang konon sudah lama beredar di Manggarai Raya.
“Saya mendesak kepada Polda NTT segera meminta kepada Kapolres Manggarai Barat Agar lakukan Oprasih Gabungan bersama Beacukai, TNI Angkatan Laut, untuk menertibkan peredaran Rokok Ilegal dan oli palsu yang datang dari Jawa lewat pelabuan Labuan Bajo, ini penting agar tidak dinilai tebang pilih dalam melakukan penindakan barang ilegal di Manggarai Barat,” desak Firman Jaya.
“Ini penting agar tidak dinilai tebang pilih dalam melakukan penindakan barang ilegal di Manggarai Barat. Penegakan hukum harus memperhatikan kondisi ekonomi lokal, dengan mempertimbangkan alternatif lain yang lebih mendukung kesejahteraan masyarakat kecil, tanpa harus menghancurkan sumber penghasilan mereka,” tambahnya.
Sebelumnya yakni pada Jumat (27/12/2024) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat memusnahkan ribuan liter minuman keras (miras) jenis Sopi tanpa dokumen resmi (ilegal) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ribuan liter miras ilegal tersebut merupakan barang temuan atau tidak diketahui pemiliknya yang ditemukan oleh personil Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo di Pelabuhan Pelindo Multipurpose Labuan Bajo.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dituang ke selokan air di halaman belakang Mapolres Manggarai Barat. Rencananya miras ilegal itu hendak diselundupkan ke Surabaya, Jawa Timur.**