Laporan wartawan soritnews.co.id : Hs. Asmor.
BEKASI, JABAR – Dalam upaya menjaga keamanan dan melindungi kebebasan pers, Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap seorang wartawan yang terjadi di depan Gedung Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Metro Bekasi Kota dalam menegakkan hukum.
“Ini membuktikan komitmen Polres Metro Bekasi Kota dalam menangani kasus yang melibatkan kekerasan terhadap wartawan. Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas ini,” ujar Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, Kamis (2/1/2025).
Ade menambahkan bahwa langkah ini mencerminkan perhatian yang tinggi terhadap perlindungan jurnalis di Kota Bekasi.
“Ini adalah pertama kalinya kasus pengeroyokan awak media berhasil diproses hingga para pelaku ditahan. Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati profesi wartawan,” katanya.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda setelah penyelidikan intensif oleh tim kepolisian.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan bukti kuat dan keterangan saksi di lapangan. Kedua pelaku kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kompol Audy.
Insiden yang terjadi pada Jumat, 22 November 2024, ini mendapat perhatian luas, terutama dari komunitas jurnalis dan organisasi profesi. Korban, seorang wartawan aktif, mengalami luka-luka akibat serangan tersebut.
“Kami memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan adil. Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana hingga 5 tahun 6 bulan penjara,” tegas Kompol Audy.
Pengeroyokan terhadap wartawan menuai kecaman dari berbagai pihak. PWI Bekasi Raya menekankan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya sebagai pilar demokrasi.
“Insiden ini menjadi peringatan bahwa kebebasan pers harus dijaga bersama. Langkah tegas Polres Metro Bekasi Kota memberi harapan kepada para jurnalis bahwa mereka dilindungi oleh hukum,” ujar Ade Muksin.
Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan bahwa kepolisian serius dalam menjaga keamanan masyarakat, termasuk melindungi kebebasan pers sebagai bagian penting dari demokrasi. Polres Metro Bekasi Kota diharapkan terus meningkatkan profesionalisme dalam menangani kasus-kasus serupa di masa depan.**