Diduga Lima Anggota TNI di Alor Aniaya Jonikalep Lakarol, Calon Advokat Fritz Alor Boy : Panglima TNI Segera Tertibkan Para Pelaku

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Marselin SK. 

ALOR, NTT – Beredar berita tentang dugaan penganiyaan Jonikalep Lakarol yang dilakukan oleh Oknum Anggota markas Komando Distrik Militer 1622 (Kodim) Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang telah terjadi pada tanggal 02 Januari 2025, sekitar pukul 10.00, di Kelurahan Teluk Mutiara, Alor, NTT, Calon Advokat (Pengacara) yang juga merupakan Mahasiswa S2 Hukum Unsurya Jakarta Timyr, Fridrik Makanlehi, ST, SH.,M.Sc atau Fritz Alor Boy mendesak Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk segera menertibkan oknum Anggota TNI yang telah melakukan penganiayaan itu.

“Saya mendengar informasi terkait dugaan penganiayaan yang di lakukan oleh oknum Anggota TNI kepada warga Alor yang bernama Jonikalep Lakarol, yang sedang ramai di bahas atau diperbincanglkan di medsos. Saya pun langsung menghubungi keluarga korban dan Ketua DPRD Kabupaten Om Buce dan juga Om Erwin untuk mencari tau kebenarannya,” sebut Fritz Alor Boy.

Setelah mendengar cerita terkait alasan terjadinya penganiayaan dari beberapa pihak termasuk keluarga korban, sambungnya, ia pun merasa miris dan tak sepakat atas tindakan tersebut.

“Setelah mendengar cerita dari keluarga korban, sebagai Putera Alor saya pun merasa miris terhadap tindakan yang diambil oleh oknum-oknum tersebut. Menyelesaikan sebuah persoalan tak mesti lewat main hakim sendiri,” ucap Aktivis kemanusiaan itu.

Sebagai Putera Alor, ia tidak sepakat tindakan pengamanan yang dilakukan oleh oknum TNI di Alor dengan cara main hakim tak dibenarkan dalam hukum pidana.

Menurutnya, apabila Masyarakat Alor melakukan perbuatan melawan hukum, yang juga mengganggu aktivitas public bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui hukum, bukan dihakimi se-suka hati.

“Dalam hukum pidana atau lainnya, apabila seseorang melakukan perbuatan melawan hukum dapat diselesaikan dengan beberapa cara yaitu bisa dilakukan dengan jalur litigasi maupun jalur non-litigasi, bukan dianiaya atau di hakimi secara sesuka hati,” katanya.

Selanjutnya, ia pun mendesak Panglima TNI, Bapak Agus Subiyanto untuk segera menyelesaikan persoalan ini litigasi maupun non-litigasi.

“Saya berharap serta mendesak Bapak Panglima TNI untuk segera menertibkan atau menyelesaikan persoalan ini secara litigasi maupun non-litigasi. Agar Masyarakat tidak takut dengan TNI,” harapnya.

“TNI itu sahabat masyarakat. Oknum-oknum Anggota TNI yang nakal harus dibina Kembali, agar menjadikan Masyarakat sebagai mitra atau sahabat curhat,” tambah dia.

“Penganiyaan, barangsiapa yang melakukan perbuatan melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana  melalui “Dalam KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023. Pada Pasal 466, Pasal 351, Pasal 262, Pasal 170 sudah jelas,” ujar Alumni S2 UGM itu.*”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *