Laporan wartawan sorotnews.co.id : Irpan Sofyan.
JAKARTA – Forum Komunikasi Calon Dewan Kota Jakarta Periode 2024-2029 telah menyatakan niatnya untuk menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 854 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini didasarkan pada dugaan cacat prosedural dan administrasi dalam proses pengangkatan Dewan Kota Jakarta.
Dalam pertemuan Forum Silaturahmi Calon Dewan Kota Jakarta dengan Fraksi PKB dan anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Partai NasDem, Bapak Ongen Sangaji, disampaikan sejumlah keberatan terkait penetapan calon Dewan Kota Jakarta periode 2024-2029. Forum menilai bahwa proses tersebut penuh dengan ketidaksesuaian prosedur dan indikasi manipulasi.
Menurut Juru Bicara Forum, Bang H. Nurhasan, beberapa fakta yang menguatkan dugaan tersebut adalah :
1. SK Gubernur Nomor 854 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024 diduga cacat prosedural dan administrasi. Dalam Perda Nomor 6 Tahun 2011, penetapan Dewan Kota seharusnya melalui persetujuan DPRD, namun dalam kenyataannya, proses ini tidak melibatkan Komisi A DPRD.
2. Surat undangan untuk pengukuhan Dewan Kota di setiap wilayah tertanggal 24 Desember 2024 tetapi kami seluruh calon Dewan Kota tidak pernah mendapatkan informasi dari panitia pelaksana tentang hasil seleksi. Sedangkan Dewan kota juga menganut mekanisme PAW , jadi semakin jelas ketidak profesionalan serta tertutupnya proses seleksi DeKot di tahun ini.
3. Para calon Dewan Kota yang terpilih dihubungi secara pribadi oleh pihak Pemerintah Kota di tiap wilayah, tanpa mekanisme yang jelas.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Forum Komunikasi Calon Dewan Kota Jakarta menegaskan bahwa mereka yang telah ditetapkan secara sah dan legal akan menggugat SK Gubernur tersebut melalui PTUN. Gugatan ini bertujuan untuk membatalkan SK Gubernur No. 854.
Dukungan atas langkah hukum ini juga datang dari dua anggota Fraksi PKB di Komisi A, yaitu M. Fuadi Lutfi dan Hery Kustanto, serta dari Ongen Sangaji (anggota Komisi A dari Partai NasDem), yang bahkan menyatakan kesiapannya untuk menjadi saksi terkait dugaan pelanggaran prosedural dan administrasi dalam proses penetapan Dewan Kota Jakarta.
Hingga berita ini diturunkan, para calon Dewan Kota sedang mempersiapkan langkah hukum mereka untuk mengajukan gugatan di PTUN DKI Jakarta. Serta akan bersurat kepada Komisi A DPRD DKJ untuk meminta waktu pertemuan sekaligus meminta keterangan bagaimana wakil rakyat yang diamanahi tugas melakukan pendalaman dan kajian untuk selanjutnya memberikan rekomendasi pada pimpinan dewan tidak melaksanakan tugas dan kewajiban tersebut sebagaimana amanah PERDA No 6 Tahun 2011 pasal 15 serta PERGUB No 116 Tahun 2013.
“Kami menegaskan, Forum Komunikasi Calon Dewan Kota Jakarta akan mengambil langkah hukum untuk menggugat SK Gubernur Nomor 854 melalui PTUN DKI. Kami meminta dukungan masyarakat agar proses ini berjalan adil dan transparan,” ujar H. Nurhasan.**