KPK Soroti Kebocoran Perizinan Tambak Udang di NTB, Hanya 10% yang Miliki Izin Lengkap

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ramdan. 

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V mengungkapkan adanya kebocoran dalam tata kelola perizinan tambak udang di Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal ini teridentifikasi dari rendahnya sinkronisasi data antarinstansi terkait, yang mengakibatkan hanya 10% tambak udang di NTB memiliki izin lengkap, termasuk Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR Laut) dan izin lingkungan.

Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, menyatakan bahwa kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan koordinasi antarinstansi, yang berpotensi memicu pelanggaran hukum, korupsi di sektor perizinan, serta kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Tata Kelola Pertambakan di Gedung Graha Bhakti Praja, Kota Mataram, Kamis (9/1/2025).

“Seharusnya jumlah tambak yang tercatat di DPMPTSP sesuai dengan data izin lingkungan di DLHK. Namun, saat ini izin lingkungan hanya sekitar 10%. Banyak tambak beroperasi tanpa izin lingkungan, sementara izin tambaknya ada. Ini akibat kurangnya koordinasi antarinstansi, sehingga terjadi ketimpangan,” jelas Dian.

Menurut data DPMPTSP Provinsi NTB, terdapat 256 tambak yang memiliki izin tambak. Namun, DLHK mencatat hanya 33 tambak (10%) yang memiliki izin lingkungan. Selain itu, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB mencatat sebanyak 197 tambak mengantongi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), tersebar di beberapa kabupaten, antara lain:

Kabupaten Sumbawa : 106 Tambak

Lombok Timur : 47 Tambak

Lombok Utara : 12 Tambak

Sumbawa Barat : 7 Tambak

Kabupaten Bima : 25 Tambak

Namun, data Pemda Sumbawa menunjukkan perbedaan angka, dengan 131 tambak tercatat memiliki izin. Dian juga mengungkapkan adanya 885 tambak yang beroperasi secara ilegal di Kabupaten Sumbawa.

“Ketidaksesuaian data ini sangat berpotensi menimbulkan kerugian negara, baik dari sisi PAD maupun tata kelola lingkungan,” ujar Dian.

Tambak udang menjadi perhatian utama karena kontribusinya yang signifikan terhadap perekonomian. Dalam empat tahun terakhir (2021–2024), NTB tercatat sebagai provinsi penghasil udang terbesar di Indonesia, dengan produksi mencapai 197.040.111 ton.

“Indonesia adalah negara pengekspor udang terbesar keempat dunia, dengan kontribusi 6,6% dari total ekspor global pada 2022. Di dalam negeri, udang menyumbang 34% pendapatan sektor kelautan dan perikanan. Ini menunjukkan betapa strategisnya sektor tambak udang,” papar Dian.

Untuk memperbaiki tata kelola, KPK meminta pemerintah daerah NTB segera melakukan sinkronisasi data perizinan tambak antarinstansi, termasuk DPMPTSP, DLHK, dan DKP. Dian menegaskan, pihaknya memberikan tenggat waktu satu bulan untuk menyelesaikan sinkronisasi data.

“Kami butuh data yang lengkap dan akurat, mulai dari identitas pemilik tambak, lokasi, koordinat, hingga kepatuhan terhadap pajak dan izin lingkungan. Ini menjadi langkah awal untuk mencegah potensi korupsi,” tegas Dian.

Setelah data tersinkronisasi, KPK bersama instansi terkait akan melakukan inspeksi lapangan guna memastikan kepatuhan. Tambak yang tidak memenuhi persyaratan akan dikenakan sanksi tegas. Selain itu, KPK mendorong penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) untuk memastikan keberlanjutan lingkungan.

“Kita tidak hanya fokus pada aspek ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan. Kerusakan lingkungan akibat pengelolaan yang buruk akan sulit diperbaiki,” imbuh Dian.

Melalui kolaborasi lintas sektor, KPK berharap dapat menciptakan tata kelola tambak yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Dengan pengawasan ketat dan data yang terintegrasi, sektor tambak udang di NTB diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi yang maksimal tanpa mengorbankan lingkungan.

“Ini adalah tanggung jawab bersama, agar sektor strategis seperti tambak udang bisa menjadi tulang punggung ekonomi sekaligus tetap menjaga kelestarian sumber daya alam kita,” tutup Dian.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *