Laporan wartawan sorotnews.co.id : Marselin SK.
MANGGARAI, NTT – Pemasangan plang kembali terjadi ditanah Penjara lama yang terletak di Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT.
Selama ini tanah tersebut menjadi polemik antara pihak Rutang Kelas II-B Ruteng dengan masyarakat adat Tambor Karot Tadong Ruteng.
Sebelumnya Pihak Rutan Kelas II-Ruteng telah melakukan pemasangan plang papan nama dilokasi tersebut, namun dirusak oleh puluhan orang dari pihak masyarakat adat Tambor Karot Tadong Ruteng.
Ketika itu bukan hanya plang papan nama yang dirusak, juga termasuk pagar yang dibuat oleh pihak Lapas Ruteng. Pihak masyarakat adat Tambor Karot Tadong Ruteng saat itu langsung beraksi dengan melakukan pembuatan pagar diatas tanah tersebut.
Kasus pengrusakan tersebut berujung dengan adanya Loporan Polisi oleh pihak Rutan Kelas II-B. Dan yang menjadi terlapornya adalah pihak masyarakat adat Tambor Karot Tadong Ruteng.
Saat ini, nampak lagi pemasangan plang yang baru dan hal ini menjadi perhatian publik atas langkah-langkah yang akan diambil oleh kedua belah pihak.
Media Sorot News pada 10 Januari 2925 melakukan konfirmasi kepada Kalapas Ruteng Heri Sutriadi. Beliau menjelaskan bahwa mereka tidak tau siapa yang melakukan pemasangan terhadap dua buah plang tersebut.
“Kami tidak mengetahui siapa yang memasang kedua plang tersebut. Kami juga kaget, pas pagi tanggal 9 Januari 2025 kami melihat ada plang yang sudah dipasang,” ungkap Kalapas.
Lanjut Kalapas Ruteng, “Kami menyampaikan terima kasih atas adanya inisiatif dari pihak-pihak yang telah memang plang tersebut,” katanya.
Dengan pemasangan kembali plang tersebut, diharapkan dapat menegaskan status tanah di penjara lama ini secara hukum dan mencegah terjadinya sengketa atau klaim yang tidak sah dikemudian hari.
Karena pemasangan plang tanah milik negara ini adalah langkah penting untuk memastikan perlindungan dan pengelolaan lahan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengrusakan papan plang yang terjadi sebelumnya menunjukkan adanya pihak-pihak yang tidak memahami atau sengaja mengabaikan status lahan tersebut.
Namun dengan adanya upaya pemasangan kembali papan plang yang baru ini menunjukkan adanya niat berbagai pihak untuk kembali mengakui kepemilikan Kementerian Hukum dan HAM RI atas tanah tersebut.
“Kami juga berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga hak milik negara dan menghormati ketentuan hukum yang ada,” jelas Kalapas.
Rutan Kelas II-B Ruteng juga berkomitmen untuk menjaga pengelolaan dan pemanfaatan lahan milik negara secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta mendukung upaya pemerintah dalam memastikan keutuhan dan keamanan tanah negara untuk kepentingan umum.**