Kapolri Tegaskan Polri Siap Tindak Produk Skin Care Ilegal Berlabel Etiket Biru

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rico Ananta. 

JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran distribusi produk skin care yang menggunakan label etiket biru secara ilegal. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers bersama Kepala BPOM, Taruna Ikrar, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/1).

Kapolri menjelaskan bahwa Polri telah berkoordinasi dengan BPOM untuk memastikan produk-produk kosmetik yang beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan.

“Kita sudah bersepakat dengan BPOM, mana yang perlu diberikan pendampingan dan mana yang harus kita lakukan tindakan tegas,” ujar Listyo.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Polri dan BPOM dalam memperkuat penegakan hukum melalui pelatihan penyidik PPNS BPOM.

“Kolaborasi ini penting untuk mendukung program pengawasan dan penegakan hukum, termasuk memastikan tindakan tegas diambil terhadap pelanggaran serius,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengingatkan bahwa produk skin care berlabel etiket biru memiliki aturan khusus. Produk ini seharusnya hanya digunakan atas resep dokter, namun banyak ditemukan dijual bebas tanpa izin edar.

“Etiket biru merupakan tanda bahwa produk tersebut dibuat oleh ahli, seperti dokter kulit, untuk kebutuhan pasien tertentu. Produksi massal dan distribusi tanpa izin adalah pelanggaran serius,” jelas Taruna.

BPOM memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif hingga langkah hukum terhadap pelanggaran ini. Sanksi tersebut meliputi peringatan, pencabutan izin edar, hingga tindakan pro justitia jika pelanggaran tidak dapat diselesaikan secara administratif.

“Keselamatan konsumen adalah prioritas kami. Pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari produk berbahaya,” tegas Taruna.

Langkah sinergis Polri dan BPOM ini merupakan upaya memastikan keamanan masyarakat sekaligus menciptakan pasar produk kosmetik yang sehat dan sesuai regulasi.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *