Tim Hukum Ibrahim Hanta Laporkan Dugaan Pelanggaran Hakim Pengadilan Tinggi Kupang

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Marselin SK. 

MANGGARAI BARAT, NTT – Tim kuasa hukum ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, yang dipimpin Dr. Ch. Indra Triantoro, S.H., M.H., melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang. Laporan ini ditujukan kepada Presiden, Wakil Presiden, Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Komisi Yudisial (KY), Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (18/1/2025).

Dr. Indra menilai keputusan hakim yang memerintahkan sidang ulang perkara sengketa tanah seluas 11 hektare di Labuan Bajo mencederai asas finalitas hukum. Perkara yang sebelumnya diputus Pengadilan Negeri Labuan Bajo telah dinyatakan lengkap dan final pada 23 Oktober 2024, namun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang memerintahkan pemeriksaan ulang dengan dalih tambahan saksi ahli.

“Ini bertentangan dengan prinsip hukum finalitas dan menciptakan ketidakpastian hukum. Proses di tingkat banding seharusnya mengkaji kesesuaian hukum, bukan membuka kembali fakta yang sudah diputuskan,” kata Dr. Indra.

Tim kuasa hukum menuding Majelis Hakim, termasuk Ketua Majelis Tjondro Wiwowo, S.H., M.H., serta hakim anggota I Ketut Tirta, S.H., M.H., dan Lucius Sunarno, S.H., M.H., menyalahgunakan kewenangan. Mereka juga menduga adanya pelanggaran kode etik, termasuk asas independensi, profesionalitas, dan integritas.

Tim hukum meminta agar pemeriksaan tambahan tersebut dibatalkan serta mengusulkan penyelidikan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh para hakim. Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi dari Pengadilan Tinggi Kupang belum diperoleh.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *