Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ramdan.
JAKARTA – Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi, mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Senin (20/1). Pertemuan tersebut membahas pencegahan korupsi dalam sistem katalog elektronik (e-Katalog) Versi 6 (V6) yang baru diluncurkan.
“Kami mengadakan rapat koordinasi dengan KPK terkait proses pengadaan barang dan jasa. Terutama untuk menjelaskan sistem terbaru e-Katalog V6. KPK, melalui Ketua Setyo Budiyanto dan pimpinan lainnya, merespons dengan baik, sekaligus memberikan catatan untuk pengembangan beberapa regulasi,” ungkap Hendrar kepada wartawan.
Hendrar menekankan pentingnya koordinasi ini untuk menciptakan sistem pengadaan barang dan jasa yang lebih cepat, tepat, efisien, serta mendukung produk dalam negeri dan UMKM. Ia juga menyebut bahwa sistem baru telah menyertakan fitur e-audit untuk mendeteksi potensi korupsi.
“Fitur e-audit di Versi 6 dirancang untuk mendeteksi empat jenis transaksi yang berpotensi korupsi. Namun, kami masih menghadapi kendala, yakni kurangnya keterlibatan inspektorat di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Diskusi dengan KPK hari ini membahas bagaimana meningkatkan peran inspektorat dalam pencegahan sejak awal,” jelasnya.
Sistem e-Katalog Versi 6 mencatat kemajuan signifikan dengan 3,5 juta produk yang telah tayang hingga akhir 2024. Angka tersebut terdiri atas 2,9 juta produk yang dimigrasikan dari versi sebelumnya dan 615 ribu produk hasil kurasi baru.
Menurut data LKPP, belanja pemerintah pada tahun anggaran 2024 mencapai Rp1.259,2 triliun. Dari total itu, Rp595,66 triliun atau 90 persen berkontribusi pada produk dalam negeri (PDN), sementara Rp277,42 triliun atau 41,9 persen disalurkan kepada usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMKK).
Transformasi sistem ini diatur dalam Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2024, yang mewajibkan penggunaan e-Katalog V6 untuk belanja barang/jasa mulai 1 Januari 2025. Sistem ini juga dirancang untuk terintegrasi dengan platform keuangan pemerintah seperti SAKTI (Kementerian Keuangan) dan SIPD (Kementerian Dalam Negeri).
Dengan implementasi e-Katalog Versi 6, LKPP berharap dapat mempercepat transformasi digital dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sekaligus menutup celah potensi korupsi. Koordinasi antara LKPP dan KPK menjadi langkah penting untuk memastikan sistem ini berjalan optimal dan transparan.
“Kami ingin sistem ini benar-benar mendukung efisiensi anggaran negara sekaligus meminimalkan risiko penyimpangan,” pungkas Hendrar.**