Penerima Rumah Bantuan Desa Garot Tegaskan Fitnah TPK dan Tuntut Kelanjutan Proyek

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Hendra. 

BIREUEN, ACEH – Zulfadli, penerima rumah bantuan di Desa Garot, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen, dengan tegas membantah tuduhan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Zulkifli, yang menyebut adanya intervensi Ketua Tuha Peut dalam pembangunan rumah bantuan tersebut. Menurut Zulfadli, tudingan itu tidak berdasar dan merupakan fitnah.

“Terkait perubahan desain pintu dan jendela, itu murni keinginan saya sendiri tanpa campur tangan siapa pun, termasuk Tuha Peut, meskipun dia adalah adik kandung saya,” ujar Zulfadli saat ditemui di kediamannya pada Jumat (25/1/2025), didampingi beberapa warga setempat.

Rumah bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2024 ini, lanjut Zulfadli, merupakan hasil musyawarah bersama. Ia menyesalkan sikap TPK yang menghentikan pembangunan rumahnya yang telah mencapai 70 persen.

“Seharusnya, jika ada perubahan kecil, TPK bisa membicarakannya dengan penerima, bukan malah menyebar tuduhan melalui media,” tambahnya.

Zulfadli juga mengungkapkan adanya masalah material bangunan. Batu gajah untuk pondasi yang dibeli oleh TPK ternyata tidak layak pakai, sehingga ia terpaksa membeli batu lain dengan biaya pribadi. Selain itu, anggaran pembangunan sebesar Rp15 juta yang tercantum dalam RAB, hanya diberikan Rp13,5 juta.

“Saya tidak akan menandatangani serah terima rumah jika anggaran yang diberikan tidak sesuai dengan RAB. Ini tidak adil,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tuha Peut Desa Garot, Muzni Muhammad, membantah keras tudingan TPK. Ia memastikan tidak ada intervensi terhadap pembangunan rumah milik Zulfadli, yang merupakan abang kandungnya.

“Yang saya sesalkan adalah seringnya terjadi kekurangan material. Saya terpaksa membantu mengejar TPK untuk melengkapi kebutuhan seperti paku dan bahan lainnya,” ungkap Muzni.

Ia berharap pembangunan rumah bantuan tersebut dapat segera dilanjutkan agar keluarga Zulfadli yang saat ini tidak memiliki tempat tinggal dapat segera menempati rumah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua TPK, Zulkifli, belum memberikan tanggapan resmi terkait bantahan ini. Polemik ini menyoroti lemahnya koordinasi dalam pelaksanaan proyek bantuan desa yang seharusnya transparan dan tepat sasaran.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *