Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri Asmoro.
GRESIK, JATIM – Polisi meringkus dua dari tiga pelaku perampokan rumah lansia di Perumahan De Naila, Desa Mojosarirejo, Driyorejo, Gresik. Satu pelaku masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan ada tiga orang yang terlibat dalam perampokan rumah Paulina Siahaya (69), pada 6 Januari 2025 lalu. Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni MA (48) warga Kelurahan Kauman, Mojokerto dan KS (51) warga Wringinanom, Gresik.
“Sementara satu orang berinisial MY masih DPO. Saat ini petugas masih melakukan pengejaran,” ujar Abid, Jumat (24/1/2024).
Abid menambahkan para pelaku bersekongkol untuk menggasak sejumlah barang berharga milik korban. Otak perampokan tersebut, yakni KS
“Perampokan ini didasari rasa sakit hati dari tersangka KS. Pelaku KS ini pernah menggadaikan perhiasan kepada korban. Namun sampai jatuh tempo KS tidak mampu membayar saat ditagih korban,” tambah Abid.
Karena hal tersebut, tersangka KS menghubungi MA dan KY untuk melakukan perampokan. Mulanya, KS mengajak satu tersangka lain untuk berkeliling ke sekitar TKP untuk memberitahu posisi rumah korban.
“Jadi tersangka KS ini tidak ikut masuk ke rumah korban. Tapi dia yang mengetahui kalau ada perhiasan di rumah korban dan memberitahui lokasi rumahnya. Eksekutornya MA dan KY,” tandasnya.
Modus operandinya, tersangka mengaku kenal dengan anak korban yang bernama Viki. Korban yang berusia lanjut itu pun dengan mudah mempercayai hal tersebut dan mempersilahkan dua tersangka untuk masuk ke rumah
Aksi yang dilakukan saat siang bolong itu pun berjalan mulus. MA dan KY menyekap Paulina Siahaya hingga tak berdaya. Lalu mengacak-acak seisi rumah dan membawa kabur sejumlah barang berharga. 25 gram emas, 2 HP dan uang tunai Rp 500 ribu.
KS dan MA kini sudah dibekuk dan ditahan di Rutan Mapolres Gresik. Sementara KY masih dalam pengejaran.
“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya.
Sementara itu, tersangka KS mengakui semua perbuatannya. Awalnya ia menggadaikan perhiasan senilai Rp 5,8 juta kepada korban. Namun tidak bisa menebusnya kembali. Ia lantas merencanakan perampokan tersebut.