Sengketa Lahan di Perum GSI Memanas: Warga Vs Salim Bahmit, Polisi Turun Tangan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri Asmoro. 

SURABAYA, JATIM – Konflik terkait kepemilikan lahan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Gunung Sari Indah (GSI), Surabaya, semakin memanas. Perselisihan antara warga dengan Salim Bahmit, rekanan PT Agra Paripurna, semakin meruncing setelah ia mengklaim kepemilikan lahan yang selama ini digunakan sebagai akses jalan umum.

Bacaan Lainnya

Ketegangan terjadi saat Salim Bahmit mendatangi pos pengamanan utama Perum GSI pada Kamis (30/1/2025), didampingi sejumlah orang yang diduga sebagai preman. Kedatangannya mendapat perlawanan dari warga setempat yang menolak klaim tersebut.

Dalam pertemuan di lokasi, hadir pula Camat Karangpilang Ir. Ipong Wisnoe Wardono, Danramil Karangpilang A. Fahrudin, serta Kapolsek Karangpilang Kompol Rahayu Rini untuk meredam situasi.

Salim Bahmit dengan tegas menyatakan bahwa lahan tersebut adalah hak miliknya secara sah.

“Dokumen kepemilikan saya lengkap. Saya berhak menentukan apakah lahan ini akan tetap dibuka atau ditutup karena sudah disalahgunakan,” tegasnya.

Namun, klaim tersebut ditolak oleh warga yang telah lama menggunakan akses jalan tersebut sebagai bagian dari fasilitas umum perumahan. Mereka menuntut agar lahan tetap difungsikan sebagaimana mestinya.

Karena perdebatan yang tak menemukan titik temu, Kapolsek Karangpilang Kompol Rahayu Rini mengusulkan pertemuan lanjutan pada Senin (3/2/2025) di kantor Dinas Cipta Karya. Usulan tersebut akhirnya disepakati oleh kedua belah pihak.

Polemik ini bermula dari status kepemilikan lahan seluas 10.390 m², yang sebelumnya merupakan milik Hj. M. Sukri, dan telah belasan tahun digunakan warga sebagai jalan umum.

Konflik kini berpusat pada tarik-menarik kepentingan: warga yang menginginkan lahan tetap menjadi fasilitas umum, sementara pihak Salim Bahmit dan PT Agra Paripurna berencana menutup akses tersebut.

Dengan semakin panasnya situasi, semua pihak berharap mediasi mendatang bisa menghasilkan solusi yang adil dan tidak merugikan kepentingan warga maupun aspek hukum yang berlaku.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *