Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim Red.
JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, resmi mengganti nama PPDB menjadi SPMB. Sistem penerimaan siswa baru ini akan diterapkan mulai tahun ajaran 2025/2026.
“Kami memperkenalkan nama baru yang berbeda. Namun, kami meyakinkan ini tidak sekadar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan kami,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Kamis (30/1/2025) lalu.
Keputusan tersebut mendapat tanggapan positif dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Melalui Dinas Pendidikan (Dispendik), pemkot siap mengikuti arahan terkait perubahan sistem penerimaan siswa baru.
Kepala Dispendik Kota Surabaya Yusuf Masruh juga memastikan bahwa perubahan sistem, dari PPDB menjadi SPMB tidak akan memengaruhi atau mengganggu proses pembelajaran siswa di Kota Pahlawan.
“Saya sudah mendapatkan laporan terkait sistem zonasi diganti menjadi domisili. Sepertinya hampir sama dengan sistem kemarin, mungkin persentasenya yang sedikit berubah menyesuaikan aturan daerah masing-masing,” tutur Yusuf, Sabtu (1/2).
Oleh karena itu, Yusuf mengimbau wali murid di Surabaya agar tidak khawatir dengan adanya perubahan sistem penerimaan ini. Sebab, pendaftaran siswa baru tetap akan dilakukan dengan bantuan sekolah.
“Orang tua diharapkan memantau informasinya, karena nanti pasti akan disosialisasikan secara paralel lewat media sosial maupun media massa. Orang tua siswa tetap bisa mendaftar lewat pihak sekolah,” imbuhnya.
Sebelumnya, ada empat jalur penerimaan yang nantinya bisa diikuti calon siswa dalam SMPB. Diantaranya jalur domisili (dulu bernama jalur zonasi), jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi (dulu bernama jalur perpindahan orang tua).
Adapun kuota jalur penerimaan pada jenjang SD masih akan sama. Sementara kuota jalur penerimaan pada jenjang SMP sederajat dan jenjang SMA/SMK sederajat mengalami perubahan.
Berikut detail kuota jalur di SPMB berdasarkan jenjang pendidikan :
1. Jenjang SD
– Jalur Domisili: Minimal 70 persen
– Jalur Afirmasi: Minimal 15 persen
– Jalur Mutasi: Maksimal 5 Persen
– Tidak ada Jalur Prestasi
2. Jenjang SMP sederajat
– Jalur Domisili: minimal 40 persen (sebelumnya minimal 50 persen)
– Jalur Afirmasi: minimal 20 persen (sebelumnya minimal 15 persen)
– Jalur Mutasi: maksimal 5 persen
– Jalur Prestasi: maksimal 25 persen
3. Jenjang SMA/SMK sederajat
– Jalur Domisili: minimal 30 persen (sebelumnya minimal 50 persen)
– Jalur Afirmasi: minimal 30 persen (sebelumnya minimal 15 persen)
– Jalur Mutasi: maksimal 5 persen
– Jalur Prestasi: minimal 30 persen.**