Penipuan Berkedok UMKM di Surabaya, 14 Pedagang Rugi Rp 210 Juta

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri Asmoro. 

SURABAYA, JATIM – Sebanyak 14 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya, menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 210 juta. Modus penipuan ini berkedok program pinjaman dana UMKM dan diduga melibatkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) serta dua rekannya.

Bacaan Lainnya

Pelaku utama, Bramasta Ariza Riyaldi, mengaku sebagai tangan kanan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Ia menjalankan aksinya bersama Joko, seorang pengusaha, dan Rengga Pramadika Akbar, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya sekaligus putra Kepala Kelurahan Sememi. Ketiga pelaku telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan tuduhan penipuan dan penggelapan berdasarkan laporan polisi nomor :  STTLPM/22/I/2025/SPKKT/POLRESTABES SURABAYA.

Kasus ini berawal dari sosialisasi program pinjaman dana UMKM yang digelar pada 31 Oktober 2024 di kantor Kelurahan Sememi. Dalam acara tersebut, Bramasta bertindak sebagai moderator dan meyakinkan para peserta bahwa program ini merupakan inisiatif Pemkot Surabaya. Joko dan Rengga turut berperan dalam meyakinkan para korban.

Salah satu korban, Ardi Sumarta, mengaku tertarik karena sosialisasi dilakukan di kantor kelurahan dan disampaikan oleh orang yang mengaku sebagai PNS Pemkot Surabaya.

“Kami percaya karena acaranya resmi dan dijelaskan oleh orang yang mengaku sebagai pegawai pemerintahan,” ujarnya.

Para korban kemudian diminta mengunduh aplikasi Kredivo dan ShopeePay di ponsel mereka. Saat proses registrasi, ponsel para korban dipegang oleh para pelaku dengan alasan membantu verifikasi data. Tanpa disadari, limit kredit dalam aplikasi tersebut telah digunakan oleh pelaku untuk bertransaksi, sementara tagihan bulanan dibebankan kepada para korban.

“Setelah beberapa minggu, tiba-tiba muncul tagihan di aplikasi kami. Kami baru sadar bahwa uang tersebut telah dicairkan dan digunakan oleh mereka,” tambah Ardi.

Akibat kejadian ini, para korban harus menanggung cicilan pinjaman yang tidak pernah mereka terima, sementara nama mereka tercatat memiliki kredit macet di sistem perbankan.

Kasus ini kini ditangani oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Polisi telah mempertemukan ketiga pelaku dengan para korban dalam sebuah mediasi. Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengakui kesalahannya dan berjanji akan mengganti kerugian para korban. Namun, hingga saat ini, janji tersebut belum terealisasi.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, saat dikonfirmasi belum memberikan pernyataan resmi dan menyarankan untuk menghubungi Unit Jatanras yang menangani kasus ini.

Kasus penipuan berkedok program pemerintah ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya pelaku UMKM. Diharapkan pihak kepolisian dapat segera menyelesaikan penyelidikan dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran bantuan dana yang tidak jelas asal-usulnya, meskipun terlihat seperti program resmi pemerintah.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *