Laporan wartawan sorotnews.co.id : S.Ranex/Red.
JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) menerbitkan kebijakan baru terkait penggunaan Dana Desa tahun 2025. Dalam aturan ini, setiap desa di Indonesia wajib mengalokasikan minimal 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Desa dan PDT Nomor 3 Tahun 2025, yang mengatur pemanfaatan Dana Desa guna mendukung swasembada pangan nasional. Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, menegaskan bahwa program ini harus dijalankan oleh BUM Desa, BUM Desa bersama, atau lembaga ekonomi masyarakat lainnya di desa.
“Dana Desa minimal 20% harus dialokasikan sebagai penyertaan modal bagi BUM Desa atau investasi untuk lembaga ekonomi masyarakat guna memperkuat ketahanan pangan. Keputusan ini harus disepakati dalam musyawarah desa atau antar-desa,” ujar Yandri.
Kebijakan ini diharapkan membawa dampak besar bagi perekonomian desa, di antaranya :
– Meningkatkan produksi pangan lokal dan keberagaman pangan di desa.
– Memperluas lapangan pekerjaan di sektor usaha pangan.
– Meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak di bidang ketahanan pangan.
– Memperkuat kerja sama antar desa dan pelaku ekonomi dalam sektor pangan.
Selain itu, desa diharapkan dapat lebih mandiri dan menjadi garda terdepan dalam mewujudkan program Asta Cita Presiden terkait swasembada pangan nasional.
Dengan kebijakan ini, pemerintah desa harus segera mengevaluasi dan memperbaiki sistem BUM Desa yang tidak lagi produktif. Kepala desa juga perlu memberikan kepercayaan kepada pengelola BUM Desa agar mereka dapat bekerja secara profesional, inovatif, dan bertanggung jawab.
Yang terpenting, seluruh elemen desa harus bersinergi untuk mengembangkan BUM Desa sebagai lokomotif ekonomi pedesaan. Dengan langkah ini, desa tidak hanya menjadi pusat produksi pangan, tetapi juga pilar utama dalam mencapai kemandirian ekonomi nasional.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi desa-desa di Indonesia. Jika dijalankan dengan baik, langkah ini tidak hanya mendorong kemajuan ekonomi desa, tetapi juga membantu terwujudnya swasembada pangan nasional. Kini, kepala desa dan seluruh masyarakat harus bersatu untuk mengoptimalkan peluang ini demi kesejahteraan bersama.**