Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Arya.
JAKARTA – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) kini resmi memiliki landasan hukum setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru pada 4 Februari 2025.
Anggota Komisi VI DPR, Darmadi Durianto, menjelaskan bahwa Danantara akan berperan sebagai pengelola aset BUMN sekaligus mengelola dividen yang sebelumnya langsung masuk ke Kementerian Keuangan.
“Dulu dividen langsung masuk ke Kementerian Keuangan, sekarang langsung masuk ke Danantara,” ujarnya.
Darmadi menegaskan bahwa pembentukan Danantara bertujuan mempercepat upaya penyelamatan serta pengembangan perusahaan pelat merah, yang selama ini kerap terhambat oleh regulasi.
“BUMN selama ini kurang lincah karena harus menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan. Dengan Danantara, proses pengelolaan bisa lebih cepat dan efisien,” tuturnya.
Selain itu, Danantara juga bertugas membentuk holding BUMN, yang bisa berasal dari perusahaan yang sudah ada maupun pembentukan entitas baru. Darmadi menambahkan bahwa tanggung jawab keuntungan maupun kerugian dari holding BUMN nantinya akan menjadi tanggung jawab korporasi, bukan negara.
Dalam operasionalnya, Danantara akan mendapat modal awal sebesar Rp 1.000 triliun untuk mengelola aset dan investasi BUMN. Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara juga memiliki kedudukan setara menteri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Dengan payung hukum yang telah disahkan, peluncuran Danantara diperkirakan akan berlangsung dalam waktu dekat. Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Perkasa Roeslani, sebelumnya menyatakan bahwa struktur lembaga ini hampir rampung dan peluncuran resmi diharapkan dapat dilakukan pada Februari 2025.
“Saya yakin dalam bulan Februari ini akan meluncur,” ujarnya pada 30 Januari 2025.
Awalnya, Danantara dijadwalkan beroperasi pada 7 November 2024 dengan peresmian langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun, acara tersebut ditunda karena agenda kunjungan luar negeri Presiden.
Wakil Menteri Keuangan, Thomas Djiwandono, pada 15 Januari 2025 menyampaikan bahwa penundaan ini dilakukan agar Danantara dapat berdiri dengan kerangka regulasi yang lebih jelas sebelum resmi beroperasi.
Dengan adanya kepastian hukum dalam UU BUMN yang baru, Danantara diharapkan dapat menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan aset dan investasi BUMN, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.**