Terdakwa Penipuan Calon Taruna Akpol Rp 4,9 Miliar Dituntut 4 Tahun Penjara

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Burhanuddin.

MAKASSAR, SULSEL – Andi Fatmasari Rahman (34), terdakwa kasus penipuan penerimaan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) senilai Rp 4,9 miliar, dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muh Irfan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (10/2/2025) sore.

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Oleh karena itu, akibat perbuatannya yang melawan hukum, terdakwa dituntut hukuman 4 tahun penjara,” ujar Muh Irfan saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim PN Makassar.

Menanggapi tuntutan tersebut, orang tua korban, Hj. Citra Insani, menyatakan puas dengan keputusan JPU yang menurutnya telah menuntut terdakwa secara maksimal.

“Tuntutannya sudah maksimal, dan kami merasa ada keadilan dalam kasus ini. Saya berterima kasih kepada jaksa,” ungkap Hj. Citra Insani usai persidangan.

Kasus ini bermula saat Hj. Citra Insani, seorang pengusaha kosmetik, tertipu setelah dijanjikan bahwa anaknya, Gonzalo Algazali, bisa masuk Akpol dengan membayar uang Rp 4,9 miliar secara bertahap.

Namun, setelah pembayaran dilakukan, Gonzalo tetap tidak lulus seleksi Akpol, sementara uang yang telah disetorkan tidak dikembalikan.

Terdakwa Andi Fatmasari Rahman menggunakan modus dengan mengaku mengenal sejumlah pejabat tinggi untuk meyakinkan korban. Bahkan, korban sempat dibawa ke Jakarta dan Semarang dengan alasan bertemu pejabat serta mengikuti tes seleksi Akpol, tetapi kenyataannya, korban hanya menginap di hotel selama satu bulan tanpa ada tes yang sebenarnya.

Curiga dengan janji-janji yang diberikan, Gonzalo akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, yang kemudian menetapkan Andi Fatmasari Rahman sebagai tersangka dan melakukan penahanan hingga saat ini.

Sidang selanjutnya akan digelar untuk mendengar pembelaan terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *