Laporan wartawan sorotnews.co.id : Marselin SK.
MANGGARAI, NTT – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Monitoring Independen ( LMI) NTT, Melaporkan pembangunan SDI Maro tahun 2024 yang mangkrak di Kejaksaan Negeri(Kejari) Manggarai, pada Selasa (11/2/2025).
Dalam surat laporan yang lampiranya diterima media Sorotnews dijelaskan, bahwa berdasarkan temuan hasil investigasi LMI-NTT dilokasi pada sabtu 8 Februari 2025, telah diperoleh data dan fakta adanya pembangunan gedung SDI Maro sebanyak 5 ruang kelas yang magkrak.
Kepada media ini, Ketua LMI NTT Marsel A. Pelealu dan Sekretaris Adrianus Jehamat menyampaikan, bahwa sesuai waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut yaitu 120 hari kalender terhitung sejak tanggal kontrak bulan Juli 2024. Namun pekerjaan fisik baru dimulai pada pertengahan Agustus 2024.
“Sedianya bangunan gedung sudah selesai dikerjakan paling lambat pada November 2024. Sehingga gedung ini seharusnya bisa digunakan kembali pada awal 2025. Namun sayangnya pekerjaan ini tidak tuntas sampai saat ini,” katanya.
“Bahwa selain pekerjaan rehab lima ruang kelas dan satu ruang perpustakaan SDI Maro dengan pagu sebesar Rp. 621.236. 714, 00 yang bersumber dari DAK tahun anggaran 2024 yang dikerjakan oleh CV. Toldics Karya, juga telah berlangsung kegiatan pembangunan 4 (empat) unit bangunan baru (bukan rehab) tanpa pemasangan papan informasi proyek,” ungkapnya.
“Akibatnya masyarakat setempat termasuk para guru di SDI Maro tidak mengetahui siapa pelaksana pekerjaan empat bangunan baru diluar pekerjaan rehab 5 ruang kelas dan satu ruang perpustakaan dan berapa pagu serta sumber dananya dari mana,” jelasnya.
“Adapun empat unit ruang bangunan baru diluar enam ruangan sebagaimana dimaksud adalah, Ruangan Laboratorium, Ruangan UKS, Ruangan Kelas dan Ruangan Guru,” bebernya.
Berdasarkan fakta-fakta diatas dan sesuai peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Maka dengan itikat baik LMI NTT mengajukan surat “Laporan Pembangunan Gedung SDI Maro 2024 yang Mangkrak” ke Kejaksaan Negeri Manggarai.
“LMI NTT juga mendesak Pihak Kejari Manggarai untuk segera memanggil dan memeriksa para pihak terkait pelaksanaan pembangunan gedung SDI Maro dalam rangka pemgumpulan bahan keterangan (Pulbaket) yang sangat dibutuhkan bagi proses hukum selanjutnya,” katanya.
“Proses hukum perlu segera dilakukan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang kami duga telah terjadi pada pembangunan gedung SDI Maro yang masih terbengkelai sejak tahun 2024 hingga saat ini,” jelasnya.
“Tidak tuntasnya pekerjaan pada tahun anggaran 2024 tidak saja berpotensi pada kerugian keuangan negara tetapi lebih jauh adalah sangat merugikan dunia pendidikan di Kabupaten Manggarai Timur, khususnya bagi 80 siswa dan para guru SDI Maro yang selama ini masih sekolah di Kapela/gereja yang letaknya tidak jauh dari sekolah,” ungkapnya.
Pantauan media ini di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, pihak LMI NTT langsung menyerahkan surat laporan kepada Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Manggarai Zaenal Abidin S, SH.
Pada kesempatan tersebut Kasi Intel Kejari Manggarai tersebut menyampaikan
komitmen pihak kejaksaan untuk dalam waktu dekat akan berkoordinasi untuk melakukan pendalaman terhadap laporan LMI NTT untuk ditindaklanjuti.
Untuk diketahui SDI Maro ini terletak di Desa Rana Masak, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.**