Dugaan KKN pada Bantuan Sosial di Kabupaten Tangerang: DPP KOMPPI Laporkan Dinas Sosial ke Kejaksaan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rusdin. 

KAB. TANGERANG, BANTEN – Dewan Pimpinan Pusat Komite Pemuda Peduli Indonesia (DPP KOMPPI) secara resmi melaporkan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa, terkait dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam penyaluran Bantuan Sosial Tunai bagi Lanjut Usia dan Keluarga Risiko Stunting tahun anggaran 2024. Laporan ini teregistrasi dengan Nomor : 181/KS.DPP.KOMPPI/XII/2024 pada Jumat (14/02/2025).

Laporan tersebut dipicu oleh temuan indikasi kuat penyaluran fiktif, pemotongan dana, dan pelanggaran mekanisme penyaluran bantuan yang diduga melibatkan pihak-pihak di Dinas Sosial Kabupaten Tangerang.

Dugaan Penyelewengan Bantuan Sosial
Menurut Usrah, S.H., perwakilan DPP KOMPPI, pada tahun 2024, Dinas Sosial Kabupaten Tangerang menetapkan sekitar 1000 penerima Bantuan Sosial Tunai bagi Lanjut Usia dan 1000 penerima Bantuan Sosial Tunai bagi Keluarga Risiko Stunting. Masing-masing penerima seharusnya mendapatkan bantuan sebesar Rp. 2 juta.

Namun, berdasarkan hasil investigasi lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan:

1. Penerima fiktif dan bantuan ganda: Ditemukan nama-nama penerima bantuan yang tercantum dalam daftar resmi, namun tidak menerima bantuan sama sekali, khususnya pada program Bantuan Sosial Tunai bagi Keluarga Risiko Stunting.

2. Pengendapan Dana Bantuan: Beberapa penerima tercatat menerima dua jenis bantuan (Lanjut Usia dan Risiko Stunting), namun hanya satu bantuan yang disalurkan, sementara bantuan lainnya tidak dicairkan.

3. Pemotongan Dana Bantuan: Diduga terjadi pemotongan dalam penyaluran bantuan yang menyebabkan penerima tidak memperoleh dana secara penuh, yang dinilai sangat merugikan keuangan daerah dan negara.

Selain dugaan penyelewengan dana, DPP KOMPPI juga menyoroti pelanggaran terhadap Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Berdasarkan Pasal 24 Ayat (3), penyaluran bantuan seharusnya dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan dari rekening kas daerah ke rekening penerima hibah. Namun, dalam praktiknya ditemukan bantuan diberikan tanpa melalui rekening penerima, yang dinilai melanggar aturan tersebut.

DPP KOMPPI mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, khususnya Bidang Pidana Khusus (Pidsus), untuk segera membentuk Tim Pencari Fakta guna melakukan pengumpulan data (Pulda) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait dugaan penyimpangan ini.

“Kami meminta agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang segera menindaklanjuti laporan ini dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang terjadi. Penegakan hukum harus dijalankan secara transparan dan akuntabel,” tegas Usrah, S.H.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Sosial Kabupaten Tangerang terkait laporan ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Kepala Dinas Sosial belum mendapatkan respons. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Tigaraksa menyatakan akan mempelajari laporan yang masuk sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial yang bertujuan untuk membantu masyarakat rentan. Dugaan penyimpangan dana hibah tidak hanya merugikan penerima yang berhak, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Tim Investigasi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan mengawal proses hukum agar berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *