Ketua Umum F-Buminu Sarbumusi Tuntut Klarifikasi Media Volunteer Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman. 

JAKARTA – Ketua Umum Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (F-Buminu Sarbumusi) NU, Ali Nurdin, menuntut klarifikasi dan hak jawab kepada Media Online Volunteer atas pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baik organisasi.

Pemberitaan yang terbit pada 10 Februari 2025 berjudul “F-Buminu Sarbumusi NU Banten Diduga Fasilitasi Penggelapan Uang Santunan Ahli Waris Almarhumah Fadilah TKW Yang Meninggal Dunia di Arab Saudi” dinilai tidak sesuai fakta dan tanpa konfirmasi kepada pihak terkait.

Ketua F-Buminu Sarbumusi Banten, Nafiz Salim, menyatakan bahwa berita tersebut sangat merugikan, mengingat organisasi mereka didirikan sebagai perwakilan Nahdlatul Ulama untuk membantu Pekerja Migran Indonesia yang menghadapi permasalahan di luar negeri.

Klarifikasi F-Buminu Sarbumusi

Atas tuduhan tersebut, Nafiz Salim langsung berkoordinasi dengan pimpinan pusat dan diterima oleh Ketua Umum Ali Nurdin. Mereka juga berkonsultasi dengan LBH Ansor Banten dan mendapat arahan untuk membuat video klarifikasi sebagai bentuk sanggahan, yang kemudian disebarluaskan melalui media sosial dan grup WhatsApp.

Nafiz menegaskan bahwa bantuan yang diberikan oleh F-Buminu Sarbumusi bersifat sosial dan kemanusiaan, tanpa meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun. Terkait keabsahan surat kuasa yang menjadi perdebatan dalam berita, Nafiz menjelaskan bahwa surat kuasa tersebut bersifat umum dan diterima berdasarkan surat pernyataan resmi dari Pemerintah Desa yang berstempel sah.

“Kami tidak memiliki kepentingan dalam sengketa keluarga. Tugas kami adalah memastikan hak pekerja migran dan ahli warisnya diterima dengan baik,” ujar Nafiz.

Tuntutan Hak Jawab dan Klarifikasi

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) yang menyatakan bahwa pers wajib melayani hak jawab, serta Pasal 1 angka 11 UU Pers yang menegaskan bahwa hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang merugikan, F-Buminu Sarbumusi menuntut agar Volunteer segera melakukan take down berita tersebut dan memberikan klarifikasi.

Selain itu, dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 27 ayat (3) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang mengandung pencemaran nama baik dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kami memahami bahwa kesalahan bisa terjadi. Namun, ada ruang terbuka untuk mengklarifikasi agar tidak ada pihak yang dirugikan atau difitnah,” ujar Nafiz mengakhiri pernyataannya.

F-Buminu Sarbumusi berharap agar media tetap mengedepankan prinsip jurnalistik yang berimbang dan menghindari pemberitaan yang berpotensi menyesatkan serta merugikan pihak lain.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *