Laporan wartawan sorotnews.co.id : Gilbert Saragi.
SIMALUNGUN, SUMUT – Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Bangun berhasil menggerebek lokasi transaksi narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Huta IV, Jalan Makadame Raya, Perumahan SDLB, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (15/02/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap satu orang tersangka, sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Kapolsek Bangun, AKP R. Simarmata, menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari Pangulu (Kepala Desa) Nagori Lestari Indah, Rudi Damanik, yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah milik Aminuddin Sinaga alias Ameng. Lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP R. Simarmata segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangun beserta tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi. Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 10.30 WIB, petugas bersama Pangulu Lestari Indah dan Gamot (kepala dusun) Huta IV, Fakistan Situmorang, mengintip dari jendela dan melihat tiga pria sedang duduk di dalam rumah tersebut.
Petugas kemudian membuka paksa pintu rumah, namun dua orang pelaku berhasil melarikan diri. Sementara itu, satu tersangka bernama Aminuddin Sinaga alias Ameng berhasil ditangkap di lokasi. Setelah itu, petugas melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang kabur, namun mereka belum berhasil ditangkap.
Dalam penggeledahan di TKP yang disaksikan oleh Pangulu dan Gamot setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain: Dua plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu, Satu unit timbangan digital, Satu alat hisap (bong) yang terbuat dari botol air mineral, Satu unit ponsel Samsung warna biru, Satu buah mancis, Satu power bank, Dua buah sekop dari sedotan plastik, Tiga plastik bening kosong, Satu dompet berwarna hitam.
Saat diinterogasi, Aminuddin Sinaga mengaku bahwa dua orang yang melarikan diri adalah Rido Sinaga (adik kandungnya) dan Rahul Sitorus alias Ucok alias Kriting. Saat ini, keduanya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolsek Bangun, AKP R. Simarmata, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Simalungun.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Bangun,” tegasnya.
Aminuddin Sinaga beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Bangun untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar terus bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya.**