Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri Asmoro.
KOTA BATU, JATIM – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum wartawan dan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Batu, Jawa Timur, mengundang perhatian publik. Modus yang digunakan para pelaku diduga memanfaatkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Undang-Undang Pers untuk mencari keuntungan pribadi.
Menurut informasi yang dihimpun, para pelaku awalnya mengajukan permintaan informasi kepada pihak Ponpes dengan mengatasnamakan UU KIP. Ketika permintaan tersebut ditolak, mereka mengaku sebagai wartawan dan menggunakan dalih UU Pers untuk menekan pihak Ponpes.
Tidak hanya itu, pelaku juga menggunakan ancaman sanksi dengan menyebutkan pasal-pasal dalam UU KIP serta besaran denda yang bisa dinegosiasikan. Dalam kasus ini, oknum meminta sejumlah uang dengan dalih menghindari denda yang besar, bahkan mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, mengonfirmasi penangkapan oknum tersebut setelah adanya laporan dari pengasuh Ponpes yang merasa diperas. Saat ini, para pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Batu.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap oknum yang menyalahgunakan UU KIP dan UU Pers. Dewan Pers juga mengingatkan bahwa jurnalis sejati bekerja secara profesional sesuai Kode Etik Jurnalistik dan tidak menggunakan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa UU Pers bertujuan melindungi hak masyarakat atas informasi yang akurat dan berimbang. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan tindakan pemerasan kepada pihak berwajib agar tidak menjadi korban intimidasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami mengapresiasi pengasuh Ponpes yang berani melapor sehingga kasus ini bisa diusut tuntas. Jangan takut untuk melapor, kami siap membantu,” ujar Ninik.
Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan lembaga pendidikan terkait hak dan kewajiban dalam UU KIP. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, menegaskan bahwa pemerintah mendukung penegakan hukum secara tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan pemerasan. “Kami tidak mentolerir tindakan melawan hukum yang merugikan masyarakat. Kami pastikan proses hukum berjalan adil dan transparan,” tegasnya.
Saat ini, Polres Batu masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Kasus ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk lebih memahami UU KIP dan UU Pers agar tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dewan Pers dan Komisi Informasi Publik berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat guna mencegah penyalahgunaan regulasi dalam memperoleh informasi publik.**