Delapan Bangunan di Surabaya Disegel karena Tak Kantongi PBG

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri Asmoro. 

SURABAYA, JATIM – Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali mengambil tindakan tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sebanyak delapan bangunan di kawasan Surabaya Barat resmi disegel karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Bangunan.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, mengungkapkan bahwa tindakan penyegelan ini dilakukan setelah pihaknya menerima surat bantuan penertiban (bantip) dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.

“Delapan bangunan ini tidak memiliki PBG dan telah melanggar regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, kami mengambil langkah penyegelan sesuai prosedur,” ujar Agnis, Selasa (18/2/2025).

Sebelum dilakukan penyegelan, pemilik bangunan telah diberikan surat pemberitahuan dan diminta hadir untuk klarifikasi. Namun, karena tidak ada respons dari pemilik, Satpol PP melanjutkan proses penindakan dengan menyegel bangunan yang masih dalam tahap pembangunan tersebut. Selama proses penyegelan, petugas meminta para pekerja untuk meninggalkan lokasi.

Sebagai bagian dari upaya penegakan aturan, Satpol PP Surabaya pada tahun sebelumnya juga telah menyegel 60 bangunan yang tidak memiliki PBG. Sebagian besar bangunan yang disegel merupakan rumah tinggal yang belum mengurus perizinan sesuai ketentuan.

Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, menjelaskan bahwa pemilik bangunan masih dapat membuka segel dengan mengurus PBG sesuai prosedur yang berlaku.

“Pemilik bisa mengajukan permohonan PBG melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) secara langsung atau melalui sistem online,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fikser mengimbau kepada masyarakat agar melengkapi dokumen perizinan sebelum mendirikan bangunan. Menurutnya, PBG merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki untuk memastikan bangunan sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mengurus izin sebelum membangun. Penyegelan yang dilakukan ini bukan semata-mata tindakan penegakan hukum, tetapi juga untuk memastikan pembangunan yang tertib dan sesuai aturan,” pungkasnya.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *