Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ade Manan.
SUKABUMI, JABAR – Dugaan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Kepala Desa Cisaat, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, mencuat setelah wartawan SorotNews melakukan investigasi di lapangan. Sejumlah infrastruktur yang seharusnya diperbaiki menggunakan dana desa, seperti kantor desa dan jalan-jalan utama yang rusak parah, hingga kini belum mendapat perbaikan selama kurang lebih empat tahun terakhir.
Masyarakat setempat mempertanyakan kejelasan anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk perbaikan tersebut. Beberapa warga dan tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Dana Desa yang diterima setiap tahun tidak pernah diketahui penggunaannya secara transparan.
“Setiap tahun ada Dana Desa yang turun, tetapi masyarakat tidak tahu ke mana anggaran itu dialokasikan. Sampai sekarang tidak ada transparansi dari pihak Desa,” ujar salah satu warga, yang ditemui wartawan SorotNews.
Dugaan ini semakin diperkuat dengan tidak berjalannya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Cisaat, yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi desa sesuai dengan program Pemerintah Pusat. Pemerintah telah lama menggaungkan pentingnya optimalisasi BUMDes, namun hingga kini, program tersebut di Cisaat tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Cisaat berdalih bahwa pengelolaan Dana Desa sepenuhnya dilakukan oleh pegawai desa. Ia mengklaim bahwa program-program telah berjalan untuk kepentingan masyarakat, tetapi tidak dipublikasikan secara luas.
“Pembangunan kantor desa mencari anggaran sendiri dengan bantuan dari Bantuan Dana Provinsi (Banprop). Jalan-jalan yang rusak itu pun tanggung jawab pemborong, bukan Kepala Desa,” ujar Kepala Desa Cisaat dalam keterangannya kepada wartawan SorotNews.
Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Mengapa tidak ada transparansi mengenai penggunaan Dana Desa? Ke mana sebenarnya anggaran yang setiap tahun digelontorkan untuk desa?
Kasus ini kini menjadi sorotan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Cibadak, Polres Sukabumi, dan Polda Jawa Barat. Presiden RI Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa siapapun yang menyalahgunakan Dana Desa harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, sejalan dengan program Asta Cita untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Masyarakat berharap aparat segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa di Cisaat guna memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Sampai berita ini diturunkan, pihak terkait masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.**