PWI Jaya Tetap Solid, Putusan Pengadilan Bukan Pembekuan

Laporan wartawan sorktnews.co.id : Ade Kristianto. 

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia Daerah Khusus Jakarta (PWI Jaya) menegaskan tetap solid dan beroperasi sesuai ketentuan organisasi. Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo, memastikan bahwa roda organisasi berjalan sebagaimana mestinya.

“Organisasi tetap berjalan dengan baik. Kami telah menetapkan program kerja dan kegiatan yang berlangsung sesuai koridor yang telah ditetapkan,” ujar Kesit Budi Handoyo pada Rabu (19/2/2025) di Sekretariat PWI Jaya, Gedung Prasada Sasana Karya, Jakarta Pusat.

Kesit menerima laporan dari Sekretaris Umum PWI Jaya, Arman Suparman, serta Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Jaya, Dr. Yusuf Ms, terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Dalam amar putusannya pada Selasa (18/2), PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

“Putusan ini bukanlah keputusan terhadap substansi perkara yang diajukan,” ujar Dr. Yusuf Ms, mengutip pernyataan kuasa hukumnya, Yasin Arsjad.

Dr. Yusuf Ms menyesalkan adanya pemberitaan yang keliru yang menyebut bahwa putusan ini berarti pembekuan PWI Jaya. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan distorsi fakta hukum.

“Eksepsi adalah putusan yang belum masuk ke substansi perkara. Tidak benar jika dikatakan bahwa PWI Jaya dibekukan,” tegasnya.

Putusan eksepsi sendiri dapat berkaitan dengan kompetensi absolut dan kompetensi relatif pengadilan dalam menangani perkara. Dalam kasus ini, PN Jakarta Pusat menilai bahwa perkara tersebut berada dalam ranah internal organisasi PWI, bukan yurisdiksi pengadilan.

Majelis Hakim yang dipimpin Dennie Arsan Fatrika, dengan anggota Saptono dan Zulkifli Atjo, dalam putusannya menyatakan: Mengabulkan eksepsi para tergugat, Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini, Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.

“Jadi, tidak ada keputusan pembekuan terhadap PWI Jaya. Itu adalah interpretasi yang keliru,” lanjut Dr. Yusuf Ms.

Sekretaris Umum PWI Jaya, Arman Suparman, juga menegaskan bahwa amar putusan harus dibaca secara teliti untuk menghindari kesalahpahaman.

“PN Jakarta Pusat menegaskan bahwa perkara ini merupakan kewenangan internal organisasi. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus melalui mekanisme organisasi, bukan pengadilan,” ujar Arman.

Dengan demikian, putusan PN Jakarta Pusat menegaskan bahwa permasalahan ini berada dalam lingkup internal PWI Jaya dan harus diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam organisasi.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *