Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman.
SERANG, BANTEN – Ketua Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (F-BUMINU SARBUMUSI) Banten, Nafiz Salim, melakukan pertemuan dengan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Banten, Alfin Putrawan, di Cafe Fisa Kopi & Gelato, Jl. Kh. Abdul Hadi, Cipare, Serang, Banten. Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi antara kedua lembaga dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya warga Nahdliyin dan pekerja migran Indonesia (PMI).
F-BUMINU SARBUMUSI selama ini aktif dalam memberikan perlindungan serta pendampingan bagi PMI atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI), sementara LBH Ansor memiliki peran dalam memberikan bantuan hukum secara umum, termasuk kepada PMI yang menghadapi permasalahan hukum baik di dalam maupun luar negeri. Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas perlindungan hukum bagi PMI dan masyarakat luas.
Ketua Buminu Sarbumusi Banten, Nafiz Salim, menyampaikan apresiasinya kepada LBH Ansor atas dukungan yang diberikan.
“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi LBH Ansor atas dukungannya. Ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pengurus kami agar bisa lebih bermanfaat dan memberikan kontribusi nyata bagi PMI dan keluarganya, khususnya di wilayah Banten,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LBH Ansor Banten, Alfin Putrawan, menegaskan pentingnya kerja sama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur pemberangkatan PMI yang aman.
“Kami berharap kawan-kawan Buminu Sarbumusi Banten tidak hanya membantu PMI yang bermasalah di luar negeri, tetapi juga berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami prosedur pemberangkatan yang legal. Hal ini penting untuk mencegah PMI dari pemberangkatan non-prosedural yang rentan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebagian besar PMI bermasalah karena ketidaktahuan, sehingga mudah dieksploitasi,” kata Alfin.
Dalam konteks teori sinergisitas, kerja sama antara kedua lembaga ini mencerminkan model sinergi kelembagaan yang menekankan pada kolaborasi dalam pemecahan masalah sosial. Sinergisitas dalam kebijakan perlindungan PMI juga relevan dengan teori kelembagaan yang menekankan pentingnya interaksi antara berbagai pihak untuk mencapai tujuan bersama. Dengan adanya sinergi antara Buminu Sarbumusi dan LBH Ansor Banten, diharapkan perlindungan terhadap PMI semakin optimal, serta upaya pencegahan terhadap kasus perdagangan orang dapat berjalan lebih efektif. Kolaborasi ini juga menjadi langkah nyata dalam mendukung kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya pekerja migran Indonesia.**