Kasus Penganiayaan Anak Menyebabkan Meninggal Resmi Dilimpahkan ke Kejari Nabire

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Samuel Sauwyar. 

NABIRE, PAPUA TENGAH – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Nabire Barat, Polres Nabire, resmi menyerahkan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Penyerahan ini dilakukan pada Jumat (21/02/2025) sekitar pukul 16.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Proses serah terima dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Nabire Barat, FRITS TONCI WAKUM, bersama tim penyidik, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), DEWI MONIKA PEPUHO, S.H. Kegiatan tersebut berlangsung tertib dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam proses penyerahan, turut disertakan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut, antara lain: 1 unit mobil Hilux warna silver dengan nomor Polisi PA 8421 KF; 1 lembar terpal berwarna coklat; 1 lembar selimut; 1 unit handphone; 1 celana pendek berwarna biru; 1 celana pendek putih kombinasi hitam; 1 buah topi bertuliskan “Boston”; 1 buah batu; 2 potongan kaleng minuman Sprite; 1 botol minuman beralkohol jenis Vodka; 2 tutup botol minuman beralkohol jenis Vodka; 1 bungkus kosong rokok Troy.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 8 Februari 2025, sekitar pukul 09.00 WIT. Pelapor menerima informasi melalui aplikasi WhatsApp mengenai penemuan mayat di daerah Kaladiri 2. Setelah melihat foto kejadian yang dikirimkan, pelapor segera menuju Polsek Nabire Barat untuk memastikan informasi tersebut.

Dari Polsek, pelapor diarahkan ke RSUD Nabire, tempat jenazah korban telah dibawa. Setibanya di rumah sakit, pelapor membuka kantong jenazah dan mengonfirmasi identitas korban.

Penyerahan ABH beserta barang bukti berlangsung aman dan tertib, tanpa kendala selama proses berlangsung. Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, menandai dimulainya tahap penuntutan atas kasus ini di Kejaksaan Negeri Nabire.

Pihak kejaksaan menyatakan bahwa proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan hak-hak ABH sesuai prinsip keadilan restoratif yang diatur dalam sistem peradilan anak di Indonesia.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *