Laporan wartawan sorotnews.co.id : S.Randx/Red.
JAKARTA – Presiden Republik Indonesia resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Kehadiran Danantara menjadi tonggak penting dalam perjalanan ekonomi Indonesia. Lembaga ini merupakan hasil dari gagasan besar para tokoh bangsa yang telah digagas sejak lima dekade lalu. Kini, ide tersebut diwujudkan dalam upaya nyata yang sejalan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yang menegaskan bahwa kekayaan alam Indonesia harus dikelola oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sebagai bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Danantara dirancang untuk menjadi pilar utama dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional. Lembaga ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8% serta menjadi instrumen investasi strategis jangka panjang yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Dengan diresmikannya Danantara, kita memasuki era baru pengelolaan kekayaan negara yang lebih efisien dan berpihak pada kesejahteraan rakyat. Ini adalah langkah konkret untuk memastikan potensi ekonomi Indonesia dikelola dengan optimal demi generasi masa depan,” ujar Presiden dalam pernyataan resminya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Danantara diharapkan mampu menarik investasi dalam negeri dan luar negeri, menciptakan lapangan kerja baru, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai kekuatan ekonomi global. Lembaga ini akan berfokus pada pengelolaan investasi strategis di berbagai sektor, mulai dari energi, infrastruktur, hingga teknologi inovatif yang mendukung pertumbuhan berkelanjutan.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menciptakan sistem pengelolaan investasi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Melalui Danantara, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berdaya saing tinggi.
Penandatanganan UU dan PP ini menandai awal dari era baru dalam pengelolaan investasi nasional, yang diharapkan mampu membawa Indonesia menuju kemandirian ekonomi dan kesejahteraan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.**