Dugaan PMI Jadi Korban TPPO Klinik Avida, Polri dan Kementerian P2MI Diminta Bertindak Cepat

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman. 

JAKARTA – Komitmen pemberantasan Pekerja Migran Indonesia (PMI) unprosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin diperkuat dengan kesepakatan antara Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Polri. Dalam pertemuan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/1/2025), disepakati pembentukan desk khusus yang akan menjadi pusat koordinasi dalam memburu jaringan mafia pengiriman tenaga kerja ilegal.

Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa kerja sama antara Kementerian dan Polri akan diperkuat melalui desk khusus ini.

“Kami sepakat memperkuat kerja sama yang sudah ada dan membentuk desk khusus untuk menangani PMI unprosedural dan TPPO. Ini adalah langkah nyata untuk mencegah serta membasmi praktik ilegal yang membahayakan pekerja migran kita,” ujar Karding.

Desk khusus ini akan melibatkan anggota Kementerian P2MI dan Polri guna memastikan tidak ada celah bagi sindikat pengiriman PMI ilegal. Langkah ini dianggap sebagai strategi efektif dalam mengantisipasi serta menindak tegas pelaku yang terlibat dalam jaringan perdagangan manusia.

Terkait Kasus Klinik Avida yang disorot yang memberangkatkan PMI secara Ilegal yang diproses oleh Bu Anna, Terlantar di Arab Saudi, di tengah komitmen pemberantasan TPPO, dimana kasus yang menjerat PT Avida mencuat dan menjadi perhatian publik. Perusahaan ini diduga kuat telah memberangkatkan PMI ke Arab Saudi secara ilegal, yang mengakibatkan korban mengalami eksploitasi dan kesulitan untuk kembali ke Tanah Air.

Sebagai korban, Santia binti Surdana Aria, warga Cijaku, Lebak, Banten, dikabarkan telah diberangkatkan ke Timur Tengah pada 8 Juli 2021. Hingga lebih dari tiga tahun berlalu, ia belum dapat pulang ke Indonesia karena ada kendala di negara penempatan.

Laporan terkait dugaan TPPO oleh PT Avida telah dipublikasikan oleh Sorot News pada 5 Februari 2025 dengan judul: “Dugaan TPPO: Klinik Avida Diduga Berangkatkan PMI ke Arab Saudi Secara Ilegal.”

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku yang terlibat dalam TPPO. Bahkan, jika ada oknum aparat yang terlibat, mereka juga akan diseret ke meja hukum.

“Kami telah sepakat untuk melakukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam TPPO. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk jika ada oknum yang berperan dalam sindikat ini,” tegas Kapolri usai bertemu dengan Menteri P2MI.

Pernyataan ini menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap mafia perdagangan orang yang kerap memanfaatkan PMI sebagai objek eksploitasi.

Sementara itu, Ketua Umum BUMINU SARBUMUSI mengkritik tajam lemahnya penegakan hukum dalam kasus pengiriman PMI non-prosedural yang berujung pada perdagangan manusia.

“Selain melanggar hukum, para pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Sayangnya, dalam praktiknya, penegakan hukum lebih berpihak kepada mereka yang memiliki uang dibandingkan melindungi pekerja migran kita,” ungkapnya.

Kritik ini mencerminkan masih adanya celah dalam sistem hukum yang perlu diperbaiki agar upaya pemberantasan TPPO benar-benar efektif dan tidak tebang pilih.

Pembentukan desk khusus oleh Polri dan Kementerian P2MI diharapkan menjadi langkah konkret dalam memutus mata rantai TPPO yang selama ini mengorbankan pekerja migran Indonesia. Kasus seperti yang dialami oleh Santia binti Surdana Aria harus segera ditindaklanjuti, dan para korban yang masih terlantar di luar negeri harus mendapat keadilan.

Masyarakat pun menunggu aksi nyata aparat penegak hukum untuk tidak hanya mengungkap tetapi juga menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam sindikat ini, tanpa pandang bulu. Apakah Polri benar-benar akan bergerak cepat, atau kasus ini akan kembali tenggelam seperti kasus-kasus sebelumnya?

Sorot News akan terus mengawal perkembangan kasus ini!**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *