Laporan wartawan sorotnews.co.id : Oriyen Suebu.
KOTA SORONG, PBD – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya melakukan pemasangan spanduk himbauan di ketiga SPBU yang menyalurkan BBM subsidi Pemerintah Daerah di Kota Sorong yaitu SPBU 81.984.01 (SPBU Sorpus), SPBU 84.984.02 (SPBU Remu) dan SPBU 84.984.05 (SPBU Jalan Baru), jumat (28/02/2025).
Direskrimsus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Iwan Manurung, S.IK yang diwakili oleh Kanit 1 Subdit IV Tipedter Iptu Ihot Tampubolon, SH., MH didampingi para anggotanya mengatakan bahwa kegiatan hari ini, menindaklanjuti hasil pertemuan antara Tokoh Masyarakat dengan Bapak Kapolda Papua Barat Daya, yang mana salah satu penyampaian dari beberapa Tokoh Masyarakat kepada Bapak Kapolda terkait banyaknya antrian kendaraan di beberapa SPBU yang mengakibatkan kemacetan di Kota Sorong.
Mantan Kapolsek KP3 Laut Kota Sorong mengatakan bahwa menindaklanjuti penyampaian dari Tokoh Masyarakat, Kapolda langsung memerintahkan Dirreskrimsus untuk mengambil langkah-langkah mengatasi permasalahan tersebut;
1. Memerintahkan personil dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya melakukan pemetaan ketiga SPBU yang menyalurkan BBM subsidi Pemerintah Daerah yaitu SPBU 81.984.01 (SPBU Sorpus), SPBU 84.984.02 (SPBU Remu) dan SPBU 84.984.05 (SPBU Jalan Baru).
2. Melaksanakan pertemuan dengan pihak SPBU yang menyalurkan BBM subsidi Pemerintah Daerah.
3. Memasang spanduk himbauan di ketiga SPBU Kota Sorong, himbauan tersebut ditujukan kepada para seluruh konsumen yang mengisi BBM subsidi agar tidak menyalahgunakan BBM yang disubsidi oleh Pemerintah Daerah.
Dari ketiga langkah persuasif yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya dengan menggandeng pihak Pertamina, yang diwakili Kepala SBM dan juga mewakili dari Hiswana Migas dibidang SPBU.
“Namun setelah dilakukan upaya persuasif dan ternyata ada oknum-oknum yang mencoba-coba melakukan upaya penyalahgunaan BBM yang di subsidi Pemerintah Daerah maka Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya tidak segan segan melakukan upaya penegakan hukum,” tegas Ihot Tampubolon.