BPPA Tetapkan 9 Anggota Dewan Pers 2025-2028, Perkuat Komitmen Kebebasan Pers dan Profesionalisme Media

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ade Kristianto. 

JAKARTA – Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers secara resmi menetapkan sembilan anggota Dewan Pers periode 2025-2028. Penetapan ini ditandai dengan penyerahan berita acara laporan kerja BPPA kepada Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam sebuah prosesi yang digelar di Gedung Dewan Pers, lantai 7.

Ketua BPPA, Bambang Santoso, menyerahkan langsung berita acara tersebut, disaksikan oleh sejumlah anggota Dewan Pers, baik yang hadir secara langsung maupun daring. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Totok Suryanto, Asep Setiawan, Sapto Anggoro, serta Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya.

Pada hari yang sama, Dewan Pers menggelar sidang pleno yang dipimpin oleh Ninik Rahayu. Dalam sidang ini, sembilan anggota baru Dewan Pers disetujui secara aklamasi, menandai tuntasnya tugas BPPA yang telah bekerja sejak Agustus 2024. Sebagai bentuk apresiasi, Dewan Pers mengucapkan terima kasih atas kerja keras BPPA dalam menjalankan proses seleksi dengan transparan dan profesional.

Proses pemilihan diawali dengan seleksi 18 calon yang berasal dari tiga unsur utama, yakni wartawan, pimpinan perusahaan pers, dan tokoh masyarakat. Setelah melalui tahapan seleksi yang ketat, akhirnya dipilih sembilan anggota tetap sebagai berikut:

Unsur Wartawan:

1. bdul Manan

2. Maha Eka Swasta

3. Muhammad Jazuli

Unsur Pimpinan Perusahaan Pers:
4. Dahlan Dahi
5. Totok Suryanto
6. Yogi Hadi Ismanto

Unsur Tokoh Masyarakat:
7. Komaruddin Hidayat
8. M Busyro Muqoddas
9. Rosarita Niken Widiastuti

Tahapan selanjutnya, nama-nama tersebut akan diajukan ke Sekretariat Negara untuk mendapatkan Surat Keputusan Presiden, sebelum akhirnya dilantik dalam serah terima jabatan yang dijadwalkan pada pertengahan Mei 2025.

Diharapkan, dengan kepengurusan baru ini, Dewan Pers semakin kuat dalam menjalankan perannya untuk menjaga kebebasan pers, meningkatkan profesionalisme industri media, serta melindungi hak-hak jurnalis di Indonesia.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *