Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rusdin.
KAB. TANGERANG, BANTEN – Dewan Pimpinan Pusat Komite Masyarakat Peduli Transparansi (DPP KOMPPI) secara resmi melaporkan Kepala Desa Gandaria, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus), pada Rabu, 5 Maret 2025. Laporan ini terkait dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2020-2023 yang diduga mengarah pada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Ketua Umum DPP KOMPPI, Usrah, S.H., menjelaskan bahwa laporan yang diajukan dengan Nomor 185/KS.DPP.KOMPPI/III/2025 ini didasarkan pada hasil investigasi timnya yang menemukan adanya kegiatan fiktif yang diduga tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Gandaria pada periode 2022-2023, meskipun telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp500 juta.
“Berdasarkan hasil investigasi kami, terdapat anggaran sebesar Rp500 juta yang dialokasikan untuk pembangunan Desa Wisata di Desa Gandaria pada tahun 2022-2023. Namun, saat kami melakukan pengecekan di lokasi, tidak ditemukan bukti fisik pembangunan tersebut. Artinya, proyek ini diduga fiktif,” ungkap Usrah.
Sebelum melayangkan laporan resmi, DPP KOMPPI telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Gandaria. Namun, pihak desa tidak memberikan tanggapan terhadap permintaan tersebut, sehingga DPP KOMPPI akhirnya membawa temuan ini ke ranah hukum.
Untuk diketahui, pada tahun 2022 dan 2023, Pemerintah Desa Gandaria menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp2.921.140.000. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, dengan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran ini, transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik pun dipertanyakan.
DPP KOMPPI meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, khususnya bidang Pidana Khusus (Pidsus), untuk segera menindaklanjuti laporan ini dengan membentuk Tim Pencari Fakta. Tim ini diharapkan segera melakukan pengumpulan data (Pulda) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) guna mengungkap kebenaran terkait dugaan penyelewengan anggaran ini.
“Kami mendesak Kejaksaan agar segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan bahwa penggunaan Dana Desa di Kabupaten Tangerang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Usrah.
Kasus dugaan korupsi Dana Desa menjadi perhatian serius berbagai pihak, mengingat Dana Desa seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.**