Bareskrim Polri Ungkap 6.881 Kasus Narkoba Dua Bulan, 9.586 Tersangka Ditangkap dan 4,171 Ton Narkotika Disita

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ade Kristianto. 

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian di berbagai wilayah berhasil mengungkap 6.881 kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode Januari hingga 27 Februari 2025. Dalam operasi ini, sebanyak 9.586 tersangka berhasil diamankan, dengan total barang bukti narkotika mencapai 4,171 ton, terdiri dari sabu, ekstasi, ganja, kokain, dan tembakau sintetis.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi berbagai pihak, termasuk Ditjen Bea dan Cukai serta Imigrasi, dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba di Indonesia.

“Pemberantasan narkoba harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari pemutusan jalur suplai hingga pemberantasan di sisi permintaan. Kami berkomitmen untuk terus berperang melawan narkotika tanpa kompromi,” tegas Komjen Pol. Wahyu Widada dalam konferensi pers di Jakarta.

Dari total 4,171 ton narkotika yang diamankan, barang bukti terdiri dari:

– Sabu: 1,28 ton
– Ekstasi: 346.959 butir (setara dengan 138,783 kg)
– Ganja: 493 kg
– Kokain: 3,4 kg
– Tembakau gorila (sintetis): 1,6 ton
– Obat keras: 2.199.726 butir (setara dengan 659,917 kg)

Sebagian besar barang bukti telah dimusnahkan, sementara sisanya masih dalam proses hukum.

“Dari total barang bukti yang kami sita, lebih dari 11 juta jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba. Ini adalah bukti nyata Polri dalam melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika,” ujar Komjen Pol. Wahyu Widada.

Dalam operasi ini, Bareskrim Polri juga berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional, termasuk sindikat Freddy Pratama, yang melibatkan empat warga negara asing. Barang bukti dari jaringan ini mencakup 35 kg sabu dan 1.015 butir ekstasi.

Modus operandi yang digunakan para pelaku antara lain:

1. Pengiriman narkoba antar provinsi melalui jalur darat dari Sumatera ke Jawa.

2. Penyelundupan narkotika lewat jalur laut, menggunakan kapal dari wilayah Golden Triangle dan Golden Crescent.

3. Pemanfaatan ekspedisi resmi dan metode hand carry untuk menyelundupkan narkoba dari luar negeri.

4. Pembuatan laboratorium clandestine di perumahan mewah dengan sistem keamanan ketat.

“Kami melihat semakin canggihnya cara para pelaku dalam mengedarkan narkoba, termasuk melalui jalur laut dan kargo resmi. Ini menjadi tantangan besar bagi kami untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan,” jelas Komjen Pol. Wahyu Widada.

Selain menangkap pelaku dan menyita barang bukti narkotika, Bareskrim Polri juga melakukan penyitaan aset terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba dengan nilai mencapai Rp853 juta.

Sementara itu, nilai total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan ditaksir mencapai Rp2,72 triliun.

Sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas narkoba, Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian.

“Narkoba adalah musuh nyata bangsa. Perang melawan narkotika adalah mandat suci bagi seluruh rakyat Indonesia. Mari kita jaga generasi muda agar terhindar dari bahaya narkoba demi mewujudkan Indonesia Emas 2045,” pungkas Komjen Pol. Wahyu Widada.

Dengan keberhasilan ini, Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba melalui pendekatan pencegahan, penegakan hukum yang tegas, serta kerja sama erat dengan berbagai pihak demi menciptakan Indonesia yang bebas dari narkotika.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *