Kajati DKI Jakarta Dr. Patris Yusrian Jaya Resmi Dikukuhkan sebagai Relawan Pajak 2025

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ade Kristianto. 

JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Dr. Patris Yusrian Jaya, resmi dikukuhkan sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2025. Pengukuhan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat, Farid Bachtiar, dalam acara yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Lantai 6.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Farid Bachtiar menyatakan bahwa pengukuhan ini merupakan bentuk apresiasi atas peran Kajati DKI Jakarta dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan nasional.

“Relawan Pajak memiliki peran strategis dalam menjembatani, mengomunikasikan, dan menyampaikan pesan-pesan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada masyarakat. Dengan keterlibatan tokoh-tokoh berpengaruh, diharapkan pemahaman masyarakat tentang kewajiban perpajakan dan manfaatnya semakin meningkat,” ujar Farid.

Program Renjani bertujuan menggugah lebih banyak pihak, baik dari institusi pemerintah, tokoh publik, maupun masyarakat umum, untuk berperan aktif dalam edukasi perpajakan dan peningkatan kepatuhan pajak.

Sejumlah tokoh berpengaruh di Jakarta Barat juga telah dikukuhkan sebagai Relawan Pajak, di antaranya:

1. Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto

2. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum.

3. Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik, Suryadi Sasmita

4. Penyanyi dan pesohor, Dewi Persik

5. Pengacara Sunan Kalijaga, S.H.

Kajati DKI Jakarta, Dr. Patris Yusrian Jaya, menegaskan komitmen Kejati dalam mendukung penegakan hukum di bidang perpajakan.

“Sinergi antara Kejaksaan dan DJP tidak hanya memperkuat aspek edukasi perpajakan, tetapi juga memastikan penegakan hukum yang berkeadilan, sehingga tercipta sistem perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Pengukuhan ini merupakan bagian dari audiensi Kemenkeu Satu Jakarta dengan Kejati DKI Jakarta, yang bertujuan mempererat kerja sama dalam optimalisasi penerimaan negara melalui penegakan hukum dan bantuan hukum di bidang perpajakan.

Dengan edukasi yang masif serta penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, diharapkan tingkat kepatuhan pajak masyarakat meningkat, mendukung optimalisasi penerimaan negara, serta memperkuat fondasi pembangunan nasional.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *