Surat Edaran Bupati Mojokerto Larang Gelar Rapat di Luar Provinsi Hingga Pangkas Perdin

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri Asmoro. 

MOJOKERTO, JATIM – Pemkab Mojokerto akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait efisiensi anggaran pada tahun berjalan. Salah satunya perangkat daerah harus batasi kegiatan seremonial, dilarang rapat di luar provinsI, hingga pangkas belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.

Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa, mengatakan SE terkait penyesuaian pendapatan dan efisiensi anggaran ini sebagai tindak lanjut Instruksi presiden RI 1/2025. Sekaligus, berdasarkan keputusan Menteri Keuangan 29/2025 dan SE Mendagri yang diterima Pemda.

’’Dalam SE efisiensi ini, kami meminta kepala perangkat daerah mengidentifikasi belanja mana-mana saja yang harus dipangkas dengan memedomi panduan efisiensi belanja pada APBD 2025,’’ ungkapnya.

Ada sejumlah poin yang harus diperhatikan. Misalkan terkait kegiatan seremonial, perangkat daerah harus mempertimbangkan lagi jika mau menyewa gedung pertemuan. Tiap kegiatan yang digelar, pemda harus mengoptimalkan pemanfaatan gedung milik pemerintah.

’’Termasuk, untuk pengadaan pakaian batik dan kaus seragam untuk kegiatan seremonial juga ditiadakan,’’ tegasnya.

Begitu juga untuk studi banding, kata Gus Barra, juga turut diefisiensi. Selanjutnya, ada pemangkasan perjalanan dinas sebesar 50 persen. Meliputi, perjalanan dinas biasa, tetap, dalam kota, paket meeting dalam kota, paket meeting luar kota hingga perjalanan dinas biasa luar negeri. Itu sejalan dengan Inpres RI RI 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.

’’Untuk perjalanan dinas di lingkungan pemkab, kita efisiensi minimal sebesar 50 persen. Jadi, masing-masing OPD harus membatasi jumah personel perjalanan dinas. Selain itu, OPD juga dilarang mengadakan kegiatan rapat di luar provinsi,’’ bebernya.

Dalam SE tersebut, perangkat daerah juga diminta mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur. Seperti halnya belanja ATK, pakaian dinas, pakaian olahraga, hingga belanja peralatan, dan mesin.

’’Efisiensi alat tulis kantor ini juga paling sedikit 50 persen. Tiap OPD juga kita minta menghindari pemborosan pemakaian listrik dan air,’’ urainya.

Gus Barra menegaskan, di tengah efisiensi yang gencar dilakukan pemerintah saat ini, perangkat daerah diminta memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik. Artinya, dalam reformulasi alokasi anggaran harus mendukung langsung pencapaian standar pelayanan minimal. Khususnya bagi perangkat daerah yang mengampu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

’’Tak kalah penting kita juga harus mendukung penuh pelaksanaan program makan bergizi gratis dengan menjamin ketersediaan pasokan bahan baku, mengendalikan inflasi, dan sarana pendukungnya,’’ jelasnya.

Sebelumnya, Pemkab Mojokerto telah melakukan pemetaan tiap anggaran di masing-masing perangkat daerah untuk menindaklanjuti inpres. Selanjutnya tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) melakukan konsolidasi untuk menyamakan persepsi dan mendiskusikan tiap kegiatan yang bakal diefisiensi. Tujuannya kebijakan yang diambil nantinya tidak salah sasaran.

“Jangan sampai yang rencana kita efisiensi itu nanti malah berdampak pada program kegiatan yang memiliki output terukur,’’ ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko.

Untuk itu, hemat ketua TAPD ini, pemda perlu waktu untuk menentukan besar kecilnya anggaran yang diefisiensi.

’’Kita target triwulan I ini sudah bisa selesai. Sehingga hasilnya nanti cepat kita laporkan ke pusat. Saat ini masih kita komunikasikan dengan DPRD dahulu. Untuk poin-poinnya kami mengikuti SE kemendagri,’’ bebernya.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *