Laporan wartawan sorotnews.co.id : M. Suryadi.
PADANG SIDIMPUAN, SUMUT – Bukan Rahasia umum lagi menjamurnya Program Pembiayaan berbasis Pinjaman Uang Tunai di Kota Padang Sidimpuan dan bahkan hampir di berbagai daerah di Indonesia seperti Contoh MEKAR, AMARTA dan lainnya.
Namun dibalik itu semua Korda Tabagsel GRIB JAYA Marahalim Harahap mempertanyakan Ijin Operasional di kelurahan maupun desa yang ada di Kota Padang Sidimpuan.
“Sasaran dari pembiayaan tersebut adalah golongan menengah kebawah, kita sangat paham sudah pasti ekonominya sulit dan riskan terjadi kesalah pahaman antara keluarga dan bersaudara mengingat adanya aturan aturan yang di buat oleh si pemilik program pendanaan tersebut,” Buka Marahalim Harahap.
“Program tersebut hampir semua masyarakat mengetahuinya namun kita perlu mempertanyakan apakah program tersebut sudah mematuhi peraturan perundangan atau perda yang berlaku di kota Padang sidimpuan, saya meyakini bahwa ijin operasional seperti mekar diduga tidak ada di kelurahan dan desa yang ada di kota Padang Sidimpuan,” tegas Marahalim Harahap.
Untuk mendapat Informasi berimbang awak media Sorotnews.co.id mencoba meminta keterangan dari Hendri Nainggolan Lurah Kelurahan Losung Batu Kecamatan Padang Sidimpuan Utara Kota Padang Sidimpuan apakah program Pembiayaan tersebut mengantongi ijin melaksanakan operasional
“Benar bang, program pembiayaan MEKAR tidak pernah mengantongi ijin dan atau belum pernah datang permisi ke kantor Lurah Losung Batu ini, untuk masyarakat sendiri saya wanti wanti bagi yang meminta surat keterangan untuk keperluan Mekar tidak akan saya berikan,” ucap Hendri Nainggolan.
Terakhir Korda GRIB Jaya Tabagsel Marahalim Harahap Meningkatkan kepada seluruh pengusaha Program Pembiayaan agar mematuhi UU dan Perda.
“Untuk pengusaha program pembiayaan seperti mekar tersebut harus taat aturan, jangan sampai terjadi kisruh yang nantinya mengganggu Kamtibmas. Kami akan terus mengawasi perkembangan dari masyarakat dan jika terjadi dan kami temukan indikasi yang ada unsur pidana maka kami siap mendampingi masyarakat untuk melapor ke APH,” tutup Marahalim Harahap.**