Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri Asmoro.
SURABAYA, JATIM – Seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 40 tempat kejadian perkara (TKP), Galih (23), melangsungkan pernikahannya saat menjalani masa tahanan di Markas Polsek Rungkut, Surabaya.
Prosesi pernikahan tersebut digelar di mushola Mapolsek Rungkut dengan dihadiri oleh keluarga kedua mempelai. Meskipun dilaksanakan dalam keterbatasan, momen sakral itu tetap berlangsung khidmat dan penuh haru saat ijab kabul diucapkan.
Kapolsek Rungkut, AKP Agus Santoso, menjelaskan bahwa pihak keluarga dari Galih dan calon istrinya sebelumnya telah mengajukan permohonan agar pernikahan dapat tetap dilaksanakan meskipun Galih sedang dalam masa penahanan. Setelah mempertimbangkan aspek hukum dan kemanusiaan, kepolisian mengabulkan permohonan tersebut dengan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.
“Sebagai warga negara, para tahanan tetap memiliki hak-hak dasar, termasuk hak untuk menikah. Ini adalah bagian dari pendekatan humanis dalam tugas kepolisian. Kebetulan, di Mapolsek ada mushola yang bisa digunakan untuk prosesi pernikahan,” ujar AKP Agus Santoso, Rabu (19/2/2025).
Meskipun demikian, Kapolsek menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat Galih tetap berjalan sesuai prosedur. Setelah pernikahan selesai, tersangka tetap harus menjalani proses hukum yang berlaku.
“Kami ingin menunjukkan bahwa hukum dan kemanusiaan bisa berjalan berdampingan. Hukum tetap ditegakkan, namun hak-hak dasar tetap kami hormati,” pungkasnya.**