Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri Asmoro.
SURABAYA, JATIM – Sebanyak delapan bangunan di wilayah Surabaya Barat disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Langkah ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar mengurus izin sebelum mendirikan bangunan.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, mengatakan bahwa penyegelan dilakukan karena delapan bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Bangunan. Tindakan ini dilakukan setelah pihaknya menerima surat bantuan penertiban (bantip) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP).
“Delapan bangunan itu tidak memiliki PBG, sehingga kami segel sesuai aturan yang berlaku,” ujar Agnis, Selasa (18/2/2025).
Sebelum melakukan penyegelan, Satpol PP telah mengirimkan surat pemberitahuan dan memanggil pemilik bangunan untuk memberikan klarifikasi. Namun, para pemilik tidak memenuhi panggilan tersebut, sehingga tindakan penyegelan tetap dilakukan.
“Bangunan-bangunan ini masih dalam tahap pengerjaan. Saat penyegelan berlangsung, kami meminta pekerja untuk meninggalkan lokasi,” jelas Agnis.
Kasatpol PP Surabaya, M. Fikser, menambahkan bahwa pemilik bangunan yang telah disegel masih memiliki kesempatan untuk membuka segel dengan cara mengurus PBG melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) atau secara online.
“PBG adalah dokumen wajib bagi setiap bangunan. Kami mengimbau masyarakat untuk mengurus perizinan sebelum membangun, agar tidak terkena sanksi,” tegas Fikser.
Sebagai catatan, tahun lalu Satpol PP Surabaya telah menyegel 60 bangunan tanpa PBG, yang sebagian besar merupakan rumah tinggal. Langkah penertiban ini akan terus dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan bangunan di Kota Surabaya.**