GPMI Gelar Aksi di PTPN III & VIII Kertajaya, Tuntut Transparansi dan Kesejahteraan Karyawan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Isak Setiawan. 

PANDEGLANG, BANTEN – Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) menggelar aksi unjuk rasa di dua lokasi, yakni PTPN III dan PTPN VIII Kertajaya, yang terletak di Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, pada Selasa (11/03/2025).

Aksi tersebut dilakukan guna menyampaikan aspirasi terkait dugaan permasalahan yang terjadi di lingkungan PTPN III & VIII. Para demonstran menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan perkebunan, pengabaian terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan, Saeroni, yang juga merupakan warga setempat, menyampaikan bahwa terdapat berbagai keluhan dari masyarakat dan pekerja terkait kebijakan perusahaan. Beberapa di antaranya adalah dugaan pengabaian terhadap jaminan kesehatan dan jaminan hari tua bagi karyawan. Selain itu, mereka menilai pihak perusahaan tidak menjalankan kewajibannya dengan baik sehingga hak-hak pekerja tidak terpenuhi.

Massa aksi menyampaikan beberapa tuntutan utama, di antaranya:

1. PTPN III & VIII diminta mengkaji ulang AMDAL dan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

2. Pimpinan perusahaan harus bertanggung jawab atas dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah perkebunan.

3. Transparansi dalam penyerapan dana Corporate Social Responsibility (CSR) harus dijamin dan dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.

4. PTPN III & VIII diminta memastikan seluruh operasional perkebunan, terutama pengelolaan sawit, dilakukan sesuai hukum dan regulasi yang berlaku.

5. Mendesak agar tidak ada praktik korupsi atau penyelundupan sawit yang melibatkan oknum pimpinan perusahaan dengan pihak tertentu.

6. Mengembalikan dana peremajaan sawit ke negara sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

7. PTPN III & VIII harus menjamin kesejahteraan karyawan, termasuk tunjangan hari tua dan pesangon sesuai peraturan yang berlaku.

GPMI menegaskan bahwa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, aksi akan terus berlanjut hingga ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Istana Kepresidenan, serta instansi penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menanggapi aksi tersebut, Asisten Kepala PTPN, Giri, menyatakan bahwa pihaknya akan menampung dan mengevaluasi seluruh aspirasi yang disampaikan oleh para pengunjuk rasa.

“Kami akan mengakomodasi dan mengevaluasi tuntutan yang disampaikan. Jika memang ada hal yang perlu diperbaiki, akan kami pertimbangkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Giri menambahkan bahwa seluruh kegiatan di perusahaan dijalankan berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku. Ia juga berharap aksi yang dilakukan oleh GPMI berlangsung tertib serta dapat menjadi sarana komunikasi yang konstruktif antara perusahaan dan masyarakat.

Aksi unjuk rasa ini berakhir dengan damai, dengan komitmen dari kedua belah pihak untuk terus melakukan dialog dalam mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *