Kritik Pelayanan Puskesmas, Warga Pekalongan dan Admin Medsos Dilaporkan ke Polisi

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Udin. 

PEKALONGAN, JATENG – Keluhan seorang warga Kota Pekalongan terhadap pelayanan Puskesmas Jenggot berbuntut panjang. Desy, warga yang mengungkapkan ketidaknyamanannya di media sosial, kini harus berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Bacaan Lainnya

Semua bermula ketika Desy mengantar suaminya berobat ke Puskesmas Jenggot. Saat menerima nomor antrean, ia terkejut melihat tulisan tak sopan di balik kertas antreannya yang bertuliskan “Ndasmu Gedhe”—sebuah ungkapan bernada kasar dalam bahasa Jawa.

“Tulisannya pakai pulpen. Saya kaget dan merasa tidak nyaman,” ungkap Desy usai beraudiensi dengan Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Rabu (12/3/2025).

Kaget dengan kejadian itu, Desy membagikan pengalamannya di akun media sosial Pekalonganinfo. Namun, unggahannya justru berujung pada pelaporan ke kepolisian. Ia dua kali dipanggil oleh pihak berwajib setelah keluhannya viral dan menarik perhatian publik.

Tak hanya Desy, admin akun Pekalonganinfo, Mirtha Andini, juga ikut dilaporkan. Padahal, Mirtha mengaku telah menyensor nama puskesmas dan petugas yang terlibat dalam unggahan awalnya.

“Kami pastikan nama puskesmas dan petugas tidak kami sebut. Tapi setelah viral, netizen mulai berspekulasi sendiri di kolom komentar,” jelasnya.

Kasus ini menuai reaksi luas. Puluhan warga menghadiri audiensi di Dinas Kesehatan sebagai bentuk dukungan bagi Desy. Kuasa hukumnya, Didik Pramono, mendesak pemerintah mengambil tindakan terhadap pihak yang melaporkan kliennya.

“Kalau laporan ini bersifat personal, seharusnya dia dicopot dari jabatannya sebagai pelayan publik,” tegas Didik.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Slamet Budiyanto, mengakui belum menemukan siapa yang menulis kalimat tersebut di karcis antrean. Namun, ia meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perbincangan publik. Banyak pihak berharap ada penyelesaian yang adil, tanpa kriminalisasi terhadap kritik yang disampaikan warga terkait pelayanan publik.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *