Tak Terdata di BKN, Ratusan TKD Non ASN di Pesisir Barat Dirumahkan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Jokson Irawan. 

PESISIR BARAT, LAMPUNG – Ratusan tenaga non ASN di lingkungan pemerintah daerah kabupaten pesisir barat, yang tidak terdata di database BKN dirumahkan.

Sebanyak 510 tenaga non ASN yang terdampak itu tersebar di beberbagai OPD setempat, hal ini di sampaikan langsung oleh Asisten III Pesisir Barat, Gunawan saat konfrensi pers, Rabu (12/03/2025).

“Tercatat, tenaga honorer non ASN di pesisir barat sebanyak 2.508 orang. dari junlah tersebut sebanyak 1.998 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk diperpanjang, sementara sebanyak 510 orang tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.

“Adapun pemberhentian ratusan tenaga non ASN terebut tidak ada kaitan dengan unsur politik, keputusan ini murni menjalankan Undang-undang Pasal 66 Nomor 20 Tahun 2023, tentang aparatur sipil negara, dan keputusan menpan-RB yang harus segera dijalankan,” ucap Gunawan.

“Sejatinya, masalah ini harusnya sudah dijalankan pada masa pemerintahan sebelumnya, sesuai dengan aturan yang menyebutkan bahwa pegawai non-ASN atau sebutan lainnya harus diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024,” jelasnya.

Tak disebutkan alasannya mengapa, pendatan terkait tenaga non ASN tersebut baru dilaksanakan pada Maret tahun 2025.

“Seharusnya, sejak undang-undang itu berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat dan menggaji pegawai non-ASN di luar kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat,” bebernya.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *