Pedagang Daging Babi di Pasar Kemis Ditertibkan Pemkab Tangerang

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rusdin. 

KAB. TANGERANG, BANTEN – Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang menertibkan pedagang daging babi yang berjualan di pinggir jalan kawasan Kotabumi, Pasar Kemis, pada Kamis (13/3/2025).

Menurut Kepala Bidang Perdagangan Kabupaten Tangerang, H. Samsul Arif, penertiban ini dilakukan berdasarkan arahan Wakil Bupati Tangerang serta Kepala Disperindag.

“Sesuai arahan Bapak Wakil Bupati dan Ibu Kepala Disperindag, hari ini kami menertibkan pedagang daging babi yang berjualan di Kotabumi,” ujarnya.

Keberadaan pedagang daging babi yang berjualan di lapak terbuka di pinggir jalan dinilai meresahkan warga, terutama karena mayoritas penduduk di wilayah tersebut beragama Islam.

Disperindag menegaskan bahwa penjualan daging babi tetap diperbolehkan, namun harus dilakukan di dalam los pasar yang telah disediakan, bukan di tempat terbuka.

“Kami berharap para pedagang memahami kondisi ini, terutama karena warga di sini mayoritas Muslim dan saat ini sedang menjalankan ibadah puasa,” tambah Samsul.

Sementara itu, Camat Pasar Kemis, H. Nurhamudin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait keberadaan pedagang daging babi di area terbuka.

Pihak kecamatan telah menginstruksikan Lurah Kotabumi untuk memberikan imbauan agar pedagang tidak berjualan secara terbuka. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan oleh para pedagang.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Kabupaten Tangerang untuk melakukan penertiban bersama, dan Alhamdulillah hari ini prosesnya telah selesai,” ujar Nurhamudin.

Dengan adanya penertiban ini, pemerintah daerah berharap dapat menjaga ketertiban serta menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertata sesuai dengan aturan yang berlaku.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *