Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri Asmoro.
SURABAYA, JATIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja dan perusahaan mulai Kamis (13/3/2025). Posko ini akan beroperasi hingga Hari Raya Idulfitri 2025, guna memastikan hak pekerja terkait THR dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau para pelaku usaha untuk menyalurkan THR tepat waktu, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yaitu paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.
“Saya berharap para pelaku usaha memberikan THR sesuai aturan pemerintah. Bagaimanapun, suatu usaha tidak akan berhasil tanpa adanya pegawai. Berikan hak karyawan dalam hal ini THR maksimal H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri,” ujar Eri Cahyadi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa posko aduan THR tersedia dalam dua format, offline dan online.
Pengaduan offline dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor Disperinaker Surabaya, yang berlokasi di Jalan Penjaringan Asri Nomor 36, Surabaya.
Pengaduan online bisa dilakukan dengan memindai barcode yang telah disebarkan ke perusahaan serta serikat pekerja.
Posko ini tidak hanya menerima laporan dari pekerja yang belum menerima THR, tetapi juga dari perusahaan yang sudah menyalurkan THR untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi.
Achmad Zaini menegaskan bahwa pekerja yang ingin mengajukan pengaduan harus melampirkan bukti hubungan kerja dengan perusahaan. Jika hubungan kerja telah berakhir atau kontrak sudah habis, laporan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut.
“Bagi pekerja yang belum menerima THR hingga batas waktu yang ditentukan, segera lapor ke posko pengaduan, baik secara individu maupun kelompok,” jelasnya.
Setelah menerima pengaduan, Disperinaker akan melakukan mediasi antara pekerja dan perusahaan untuk mencari solusi terbaik.
“Dari mediasi tersebut, kami berharap ada titik temu antara kedua belah pihak sehingga hak pekerja bisa terpenuhi sesuai peraturan,” tambahnya.
Disperinaker Surabaya mencatat bahwa jumlah pengaduan THR dari tahun ke tahun terus menurun. 2022: 21 pengaduan, 2023: 26 pengaduan, 2024: 11 pengaduan.
Dari 11 pengaduan pada tahun 2024, sebanyak 9 kasus berhasil diselesaikan dengan pembayaran THR kepada pekerja. Sementara 2 laporan lainnya tidak dapat ditindaklanjuti karena pelapor sudah tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.
“Kami berharap jumlah pengaduan THR tahun ini semakin menurun, dan seluruh perusahaan dapat membayarkan THR tepat waktu sesuai aturan,” pungkas Achmad Zaini.
Dengan adanya posko pengaduan THR ini, Pemkot Surabaya berupaya menjaga kesejahteraan pekerja serta memastikan seluruh perusahaan mematuhi regulasi pembayaran THR, demi menciptakan hubungan industrial yang sehat dan harmonis.**