Pemkot Surabaya Kumpulkan Mobil Dinas ASN Jelang Idulfitri 2025, Larang Penggunaan Untuk Mudik

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri Asmoro. 

SURABAYA, JATIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dengan mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengumpulkan mobil dinas sebelum Hari Raya Idulfitri 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa pengumpulan mobil dinas akan dilakukan mulai tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025.

“Mobil dinas ASN akan dikumpulkan sebelum tanggal 28 Maret 2025, kecuali yang bersifat operasional,” ujarnya pada Jumat, 14 Maret 2025.

Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan adanya kebijakan Work from Anywhere (WFA) yang berlaku pada 24-27 Maret 2025. Selama periode WFA, masih ada ASN yang bertugas di dalam Kota Surabaya, sehingga pengumpulan mobil dinas baru efektif diberlakukan mulai 28 Maret 2025.

“Karena di tanggal 24 Maret masih ada teman-teman yang beroperasional di dalam Kota Surabaya,” jelas Wali Kota Eri.

Pengecualian dan Pengawasan Ketat
Pemkot Surabaya memberikan pengecualian bagi kendaraan dinas yang memiliki fungsi operasional, seperti pengamanan, yang tetap diperbolehkan digunakan selama periode tersebut. Namun, Eri Cahyadi menegaskan bahwa mobil dinas yang tidak memiliki tugas operasional dilarang keras digunakan untuk keperluan pribadi, terutama mudik ke luar kota.

“Jadi yang tidak diperbolehkan itu adalah mobil dinas yang digunakan bukan untuk operasional di dalam kota, tapi digunakan untuk mudik ke luar kota,” tegasnya.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemkot Surabaya akan memperketat pengawasan terhadap mobil dinas. Seluruh kendaraan dinas akan didata dan dikumpulkan di beberapa lokasi yang telah ditentukan, termasuk halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, mobil dinas akan diparkir di lokasi yang telah ditentukan. Mobil operasional yang masih beroperasi juga akan diabsen setiap hari,” jelasnya.

Wali Kota Eri memastikan bahwa Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti melanggar aturan ini.

“Sanksinya berat, karena ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejak menjabat sebagai Wali Kota Surabaya, tidak pernah ditemukan kasus penyalahgunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

“Dari tahun-tahun sebelumnya sampai saya menjabat hari ini tidak pernah ada. Karena ASN itu harus memberikan contoh, jika ada melanggar, maka sanksi terberat yang diberikan kepada ASN,” pungkasnya.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap dapat memastikan penggunaan kendaraan dinas yang tepat sasaran dan mencegah praktik penyalahgunaan wewenang oleh ASN.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *