Viral Voice Note Permintaan Uang Rp100 Ribu untuk SK FAADI, Ini Penjelasan Amil Desa Nanggerang

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Andri. 

TASIKMALAYA, JABAR – Sebuah rekaman voice note yang berisi permintaan uang Rp100 ribu dari Amil Desa Nanggerang, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi viral di media sosial. Rekaman ini diunggah dalam akun TikTok @kominposwatsa pada Sabtu, 15 Maret 2025, dengan durasi 57 detik.

Dalam rekaman tersebut, oknum Amil berinisial MT terdengar meminta seluruh Amil di Kabupaten Tasikmalaya untuk menyerahkan uang sebesar Rp100 ribu guna mengurus Surat Keputusan (SK) Forum Ajeungan Amil Desa Indonesia (FAADI) dari Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto. Permintaan ini disampaikan MT melalui grup WhatsApp FAADI.

Dalam voice note tersebut, MT menjelaskan bahwa ia telah berkomunikasi dengan Sekretaris FAADI Kabupaten Tasikmalaya, Usden, yang meminta agar para Amil segera mengumpulkan berkas administrasi untuk penerbitan SK FAADI. Selain itu, setiap Amil diminta menyiapkan uang Rp100 ribu dalam amplop yang dimasukkan ke dalam map sebagai biaya administrasi.

“Barusan saya telepon Kang Usden, administrasi harus beres hari Senin. Silakan dikumpulkan, bisa melalui saya atau langsung ke Sekretariat FAADI. Di dalamnya diminta administrasi Rp100 ribu untuk memperbaiki kerja pengurus. Silakan masukkan ke dalam amplop dan map, lalu distaples. Itu untuk menurunkan SK FAADI dari Bupati,” demikian isi voice note MT yang viral.

Saat dikonfirmasi di Kantor Desa Nanggerang, Kecamatan Cigalontang, MT mengklarifikasi bahwa ia hanya meneruskan instruksi dari Sekretaris FAADI Kabupaten Tasikmalaya, Usden. Ia menjelaskan bahwa FAADI, yang baru dibentuk pada 2024, bertujuan untuk membantu para Amil yang selama bertahun-tahun tidak memiliki SK resmi.

Menurutnya, permintaan uang Rp100 ribu bukanlah pungutan liar, melainkan untuk biaya fotokopi dan transportasi pengurus FAADI dalam mengurus penerbitan SK tersebut.

“FAADI ini wadah bagi para Amil dan Ajeungan, yang dulunya disebut P3N (Pembantu Pegawai Pencatat Nikah). Sejak beberapa tahun terakhir, Amil tidak memiliki SK dari Kemenag maupun Pemkab. Maka, FAADI hadir untuk membantu mereka mendapatkan SK kembali,” jelas MT.

Ia juga mengungkapkan kekecewaannya atas penyebaran voice note tersebut ke media sosial, yang menurutnya dilakukan oleh oknum dari grup WhatsApp FAADI dengan tujuan tertentu.

“Saya membuat grup WhatsApp FAADI khusus untuk Amil di Cigalontang. Tidak ada orang luar, apalagi dari KUA. Saya hanya menyampaikan informasi dan menggunakan bahasa ‘apabila tidak keberatan’ terkait uang administrasi Rp100 ribu itu. Itu bukan untuk pribadi saya, tetapi untuk biaya operasional pengurus FAADI di kabupaten yang mengurus SK ini,” ujarnya.

MT menduga bahwa voice note miliknya sengaja disebarluaskan untuk menyudutkan dirinya atau bahkan memunculkan polemik di tengah situasi politik Kabupaten Tasikmalaya yang sedang dalam proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon Bupati terpilih, sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan istrinya, Ai Diantani, sebagai penggantinya dalam Pilkada mendatang yang dijadwalkan 19 April 2025.

“Saya menduga ada pihak yang sengaja menyebarkan voice note saya untuk kepentingan tertentu. Saat ini situasi politik sedang panas, dan bisa jadi ini dikaitkan ke arah sana. Saya hanya ingin meluruskan bahwa tidak ada niat pungutan liar atau tindakan ilegal dalam hal ini,” tegas MT.

Hingga berita ini diturunkan, pihak FAADI Kabupaten Tasikmalaya maupun Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik ini.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *