Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri Asmoro.
SURABAYA, JATIM – Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru terkait pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mulai berlaku pada April 2025. Masyarakat diimbau untuk memahami prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi agar tidak mengalami kendala dalam perpanjangan dokumen kendaraan mereka.
Besaran biaya pengurusan STNK bervariasi tergantung pada jenis kendaraan, wilayah administrasi, serta jenis perpanjangan yang dilakukan—baik tahunan maupun lima tahunan. Oleh karena itu, pemilik kendaraan disarankan untuk mengecek biaya resmi di Samsat setempat sebelum melakukan perpanjangan.
Pemilik kendaraan wajib menyiapkan sejumlah dokumen sesuai dengan jenis perpanjangan yang dilakukan. Berikut rinciannya:
1. Perpanjangan STNK Tahunan:
KTP asli pemilik kendaraan (jika diwakilkan, wajib menyertakan surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP pemberi kuasa); STNK asli yang masih berlaku; Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).
2. Perpanjangan STNK Lima Tahunan:
Semua dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjangan tahunan; Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); Kendaraan bermotor untuk dilakukan pengecekan fisik; Kemudahan Perpanjangan STNK Tahunan via Aplikasi SIGNAL.
Kini, pemilik kendaraan dapat memperpanjang STNK tahunan secara online melalui aplikasi SIGNAL yang dikembangkan oleh Korlantas Polri. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan secara digital tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Sementara itu, perpanjangan STNK lima tahunan masih harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat. Hal ini dikarenakan kendaraan harus menjalani pemeriksaan fisik sebagai bagian dari prosedur administrasi.
Dengan adanya aturan baru ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dalam mengurus administrasi kendaraan serta menghindari tilang akibat kelalaian dalam memperpanjang STNK. Pastikan selalu memperbarui informasi resmi dari Samsat atau pihak berwenang agar terhindar dari informasi yang tidak akurat.**